Senin, 03 Desember 2012

Tulisan 3

WAKATOBI 

Wakatobi merupakan nama Negara kepulauan yang terletak di daerah Sulawesi Tenggara Indonesia. Ibu kota Wakatobi adalah Wangi-Wangi. Kabupaten Wakatobi terdiri dari empat pulau utama, yaitu Wangiwangi, Kalidupa, Tomia, dan Binongko. Jadi, Wakatobi adalah singkatan nama dari keempat pulau utama tersebut. Sebelum 18 Desember 2003, kepulauan ini disebut Kepulauan Tukang Besi dan masih merupakan bagian dari Kabupaten Buton.

Secara astronomis, Kabupaten Wakatobi berada di selatan garis khatulistiwa dan seperti daerah lain di Indonesia, Wakatobi memiliki dua musim, yaitu musim hujan dan musim kemarau. Taman Nasional Wakatobi yang ditetapkan pada tahun 1996, dengan total area 1,39 juta hektar, menyangkut keanekaragaman hayati laut dan karang yang menempati salah satu posisi prioritas tertinggi dari konservasi laut di Indonesia.
Keindahan dan kekayaan kawasan Taman Nasional Wakatobi sebenarnya sudah terkenal di mancanegara, terutama setelah Ekspedisi Wallacea dari Inggris pada tahun 1995 yang menyebutkan bahwa kawasan di Sulawesi Tenggara ini sangat kaya akan spesies koral.
Di sana, terdapat 750 dari total 850 spesies koral yang ada di dunia. Konfigurasi kedalamannya bervariasi mulai dari datar sampai melandai ke laut dan di beberapa daerah perairan terdapat yang bertubir curam. Bagian terdalam perairannya mencapai 1.044 meter.

Pariwisata bahari adalah aktivitas wisata yang sudah lama dikenal dan merupakan pariwisata andalan di Taman Nasional Kepulauan Wakatobi. Kekayaan biota laut ini tidak lain karena hamparan terumbu karang yang sangat luas di sepanjang perairan dengan topografi bawah laut yang berwarna-warni seperti bentuk slop, flat, drop-off, atoll dan underwater cave.
Lebih dari 112 jenis karang dari 13 famili diantaranya Acropora formosa, A. Hyacinthus, Psammocora profundasafla, Pavona cactus, Leptoseris yabei, Fungia molucensis, Lobophyllia robusta, Merulina ampliata, Platygyra versifora, Euphyllia glabrescens, Tubastraea frondes, Stylophora pistillata, Sarcophyton throchelliophorum yang tinggal harmonis bersama penghuni bawah laut lainnya.
Kekayaan jenis ikan yang dimiliki taman nasional ini sebanyak 93 jenis ikan diantaranya (Cephalopholus argus), takhasang (Naso unicornis), pogo-pogo (Balistoides viridescens), napoleon (Cheilinus undulatus), ikan merah (Lutjanus biguttatus), baronang (Siganus guttatus), Amphiprion melanopus, Chaetodon specullum, Chelmon rostratus, Heniochus acuminatus, Lutjanus monostigma, Caesio caerularea, dan lain-lain.

Taman Nasional Wakatobi juga menjadi tempat beberapa jenis burung laut seperti Angsa-Batu Coklat(Sula leucogaster plotus), Cerek Melayu (Charadrius peronii) dan Raja Udang Erasia (Alcedo atthis)bersarang.
Beberapa jenis penyu juga menjadikan taman ini sebagai rumah mereka seperti penyu sisik(Eretmochelys imbricata), penyu tempayan (Caretta caretta), dan penyu lekang (Lepidochelys olivacea).
Perairan Wakatobi memiliki tamu setia yang menjadikan perairan Wakatobi sebagai taman bermainnya, tamu itu tidak lain dan tidak bukan adalah ikan paus sperma (Physeter macrocephalus). Biasanya, kawanan paus sperma berada di Wakatobi pada bulan November, saat belahan bumi lain membeku. Pada bulan tersebut perairan Wakatobi relatif lebih hangat dan berlimpah pakan yang bisa mengenyangkan perut kawanan paus.
Tidak hanya itu Wakatobi juga menjadi tempat bermain ikan pari Manta (Manta ray) yang ukuran tubuhnya tergolong raksasa. Pari Manta merupakan salah satu jenis ikan yang khas dan unik, yang hanya terdapat di perairan tropis.
Keberadaan 25 buah gugusan terumbu karang dan kedalaman yang ideal menjadikan perairan di Taman Nasional Kepulauan Wakatobi tempat yang ideal bagi berbagai jenis biota laut untuk tinggal, menjadikan penghuni laut di sini memiliki nilai estetika dan konservasi yang tinggi.
Secara spesifik Taman Nasional Kepulauan Wakatobi dikeliling pantai dari pulau-pulau karang sepanjang 600 km serta obyek wisata pantai yang sangat potensial untuk dikelola, tersebar di seluruh wilayah Wakatobi. Jadi bukan tanpa alasan jika kawasan pantai di Wakatobi sangat cocok untuk wisata seperti diving, snorkeling, berenang dan memancing.

Sumber :

Apakah Prinsip Ekonomi Koperasi, Sesuai Dengan Kebutuhan Bangsa Indonesia


Pertanyaan:
Apakah prinsip ekonomi koperasi, sesuai dengan kebutuhan bangsa Indonesia?

Jawab:
Menurut saya prinsip ekonomi itu sesuai dengan kebutuhan bangsa Indonesia karena prinsip kedua dari Pancasila mencerminkan kesadaran bangsa Indonesia sebagai bagian dari kesadaran kemanusiaan universal (Yudi Latif, 2011: 237). Kesadaran kemanusiaan merupakan modal ideologis dan kultural yang memungkinkan seseorang dan masyarakat dalam membangun suatu tatanan kebangsaan dan tatanan ekonomi yang berorientasi pada upaya untuk menciptakan kesejahteraan (welfare) bersama, bukan kesejahteraan atau kepentingan individu. Dalam konteks ekonomi, kesadaran seperti ini akan memungkinkan suatu bangsa untuk membangun sistem ekonomi yang lebih mengutamakan sistem kerja sama dan pencapaian tujuan (kesejahteraan) bersama pula.Sistem koperasi yang berbasis pada ideologi Pancasila memberi ruang bagi semua strata ekonomi masyarakat untuk terlibat dan dilibatkan dalam kegiatan ekonomi. Koperasi juga memberi ruang dalam pembelajaran demokrasi, implementasi prinsip-prinsip gotong-royong, keterbukaan, tanggung jawab dan kebersamaan yang juga dapat menjadi modal dasar bagi pembangunan ekonomi yang mandiri. Dengan demikian, akan memberi ruang dan kesempatan pula bagi seluruh masyarakat untuk memperoleh kesejahteraan ekonomi, ruang dan
kesempatan untuk menata persatuan dan solidaritas bangsa.

Koperasi sebagai suatu unit bisnis perlu menerapkan prinsip-prinsip akuntansi, terutama dalam hal manajemen keuangan, akuntabilitas, dan sistem perencanaan dan pengendalian. Manajemen keuangan dan akuntabilitas dapat membantu dalam memberikan informasi keungan yang memungkinkan pengambilan keputusan yang lebih akurat. Dan yang tidak kalah pentingnya adalah akan membantu dalam meningkatkan tingkat kepercayaan anggota koperasi yang akan diikuti oleh kualitas dukungan dan loyalitas. Ingat anggota koperasi juga sekaligus sebagai pemasok dan konsumen.Perekonomian dengan sistem koperasi sangatlah sesuai dengan spirit ideologi Pancasila, cocok pula dengan karakter sosial-ekonomi masyarakat Indonesia yang sangat pluralis-variatif. Oleh karena itu, jika sistem tersebut dapat dijalankan dengan baik, diyakini tidak hanya membangkitkan dan menumbuhkan perekonomian masyarakat secara keseluruhan, melainkan juga akan menumbuhkan kembali solidaritas bangsa dan akan menjadi perekat kebhinnekaan budaya dan ekonomi bangsa.


sumber:

Dasar-Dasar Hukum Koperasi Indonesia


Indonesia adalah negara hukum yang berpedoman kepada Dasar Negara Pancasila, UUD 1945, dan Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) sebagai sumber hukum tertinggi yang telah ditetapkan oleh MPR-RI sebagai suatu sumber azaz demokrasi. Di Indonesia Koperasi telah mendapatkan tempat yang jelas dan pasti, maka dari itu Koperasi berlandaskan hukum negara yang sangat kuat.


Dasar-dasar hukum koperasi Indonesia
·         Undang-undang No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
·         Peraturan Pemerintah No. 4 tahun 1994 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.
·         Peraturan Pemerintah No. 17 tahun 1994 tentang Pembubaran Koperasi oleh Pemerintah
·         Peraturan Pemerintah No. 9 tahun 1995 tentang Pelaksanaan Kegiatan Simpan Pinjam oleh Koperasi
·         Peraturan Pemerintah No. 33 tahun 1998 tentang Modal Penyertaan pada Koperasi.
·         Surat Keputusan Menteri Negara Koperasi dan PPK No. 36/Kep/MII/1998 tentang Pedoman Pelaksanaan Penggabungan dan Peleburan Koperasi
·         Surat Keputusan Menteri Negara Koperasi dan PKM No. 19/KEP/Meneg/III/2000 tentang Pedoman kelembagaan dan Usaha Koperasi
·         Peraturan Menteri No. 01 tahun 2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan, Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.

Koperasi Indonesia berdasarkan UU No. 25 tahun 1992, koperasi suatu badan usaha yang dipandang oleh undang-undang sebagai suatu perusahaan. Dimana dibentuk oleh anggota-anggotanya untuk melakukan kegiatan usaha dan menunjang kepentingan ekonomi anggotanya.

Prinsip koperasi dalam UU No. 25 tahun 1992 mengenai Perkoperasian, sebagai berikut :
·         Pengelolaan koperasi dijalankan secara demokrasi
·         Pembagian sisa hasil usaha dilaksanakan secara adil sesuai dengan jasa yang di jual anggotanya
·         Koperasi harus bersifat mandiri
·         Balas jasa yang diberikan bersifat terbatas terhadap modal.

Berdasarkan UU No. 12 tahun 1967, dimana koperasi merupakan organisasi kerakyatan bersifat sosial, anggotanya adalah orang-orang yang termasuk dalam tatanan ekonomi bersifat usaha bersama, dan berazazkan pada kekeluargaan, maka dengan itu koperasi di Indonesia dilindungi oleh badan hukum yang telah ditetapkan.


Dalam undang-undang ini yang dimaksudkan dengan :

1.       Koperasi adalah suatu organisasi bisnis yang dioperasikan secara bersama berdasarkan prinsip-prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berazazkan kepada kekeluargaan. Bertujuan guna mencapai kepentingan ekonomi bersama untuk meningkatkan kesejahteraan bersama anggotanya maupun orang banyak yang membutuhkan.

      2.       Perkoperasian adalah suatu hal yang sangat berkaitan dengan kehidupan koperasi
3.       Koperasi Primer ialah suatu koperasi yang didirikan oleh sekurangnya 20 orang dimana setiap anggotanya berjumlah perseorangan
4.       Koperasi Sekunder adalah gabungan suatu badan koperasi yang memiliki jangkauan kerjanya sangat merata dan luas
5.       Gerakan Koperasi adalah keseluruhan organisasi koperasi dan kegiatan perkoperasian yang bersifat terpadu dan terarah untuk menuju tecapainya suatu cita-cita bersama


sumber:
http://dwikartikasari-18211665.blogspot.com/2012/11/a-dasar-dasar-hukum-koperasi-indonesia.html