Npm : 11211659
Kelas : 4EA25
Kelompok 2
Etika
Deontologi
Istilah
deontologi berasal dari kata Yunani ‘deon’ yang berarti kewajiban.Yang
menjadi dasar baik buruknya perbuatan adalah kewajiban. Pendekatan deontologi
sudah diterima dalam konteks agama, sekarang merupakan juga salah satu teori
etika yang terpenting. Deontologi merupakan teori
etika yang berbeda dengan teori etika lainnya, dimana teori etika lainnya lebih
membahas pada hasil dari perbuatan, baik tidaknya perbuatan dianggap tergantung
pada konsekuensinya. Sedangkan sistem etika deontotologi lebih menekankan pada
pelaksanaan kewajiban berdasarkan maksud si pelaku dalam melakukan perbuatan
tersebut.
Contoh kasus:
1. Kasus ini bersumber dari tim polres sidoarjo yang mempublikasikan
bahwa suatu hari Di ruang sidang pengadilan, seorang hakim duduk tercenung
menyimak tuntutan jaksa PU terhadap seorang nenek yang dituduh mencuri
singkong. Nenek itu berdalih bahwa hidupnya miskin, anak lelakinya sakit, dan
cucunya kelaparan. Namun seorang lelaki yang merupakan manajer dari PT yang
memiliki perkebunan singkong tersebut tetap pada tuntutannya, dengan alasan
agar menjadi contoh bagi warga lainnya.
Hakim menghela nafas. dan berkata, “Maafkan saya, bu”, katanya sambil memandang nenek itu. ”Saya tak dapat membuat pengecualian hukum, hukum tetap hukum, jadi anda harus dihukum. Saya mendenda anda Rp 1 juta dan jika anda tidak mampu bayar maka anda harus masuk penjara 2,5 tahun, seperti tuntutan jaksa PU”. Nenek itu tertunduk lesu, hatinya remuk redam. Namun tiba-tiba hakim mencopot topi toganya, membuka dompetnya kemudian mengambil & memasukkan uang Rp 1 juta ke topi toganya serta menjatuhkan denda kepada tiap orang yang hadir di ruang sidang tersebut, sebesar Rp 50 ribu, karena menetap di kota ini, dan membiarkan seseorang kelaparan sampai harus mencuri untuk memberi makan cucunya. ((kompasiana, 2012)
Dalam kasus ini kita membicarakan sebuah permasalahan mengenai seorang hakim yang pada dasarnya harus memenuhi kewajibannya untuk menjadi hakim yang adil dan sesuai dengan tuntutannya. Namun, di lain pihak, terdapat sebuah permasalahan lain yang ikut di sorot di sini yaitu permasalahan mengenai hati nurani. Dimana hakim tersebut harus memilih untuk memenuhi kewajibannya sebagai seorang hakim dengan jalan memberikan hukuman kepada si nenek pencuri singkong tersebut atau mengikuti hati nuraninya sebagai seorang manusia yang memiliki belas kasihan.
Hakim menghela nafas. dan berkata, “Maafkan saya, bu”, katanya sambil memandang nenek itu. ”Saya tak dapat membuat pengecualian hukum, hukum tetap hukum, jadi anda harus dihukum. Saya mendenda anda Rp 1 juta dan jika anda tidak mampu bayar maka anda harus masuk penjara 2,5 tahun, seperti tuntutan jaksa PU”. Nenek itu tertunduk lesu, hatinya remuk redam. Namun tiba-tiba hakim mencopot topi toganya, membuka dompetnya kemudian mengambil & memasukkan uang Rp 1 juta ke topi toganya serta menjatuhkan denda kepada tiap orang yang hadir di ruang sidang tersebut, sebesar Rp 50 ribu, karena menetap di kota ini, dan membiarkan seseorang kelaparan sampai harus mencuri untuk memberi makan cucunya. ((kompasiana, 2012)
Dalam kasus ini kita membicarakan sebuah permasalahan mengenai seorang hakim yang pada dasarnya harus memenuhi kewajibannya untuk menjadi hakim yang adil dan sesuai dengan tuntutannya. Namun, di lain pihak, terdapat sebuah permasalahan lain yang ikut di sorot di sini yaitu permasalahan mengenai hati nurani. Dimana hakim tersebut harus memilih untuk memenuhi kewajibannya sebagai seorang hakim dengan jalan memberikan hukuman kepada si nenek pencuri singkong tersebut atau mengikuti hati nuraninya sebagai seorang manusia yang memiliki belas kasihan.
Resume : Menurut pendapat saya hakim tersebut telah melakukan
etika deontologi dengan tepat. Karena di dalam kasus ini nenek tersebut
melakukan kesalahan dan sudah kewajiban sebagai soerang hakim adalah menghukum
orang-orang yang bersalah. Sistem dalam etika deontologi menekankan pada
pelelaksanaan kewajiban yaitu seperti hakim tersebut tetap memberi hukuman
terhadap nenek dan konsekuensi baik dan buruk dari pelaksanaan kewajiban
diterima oleh hakim dan nenek.
2.
PT. Perusahaan Listrik Negara (Persero)
adalah perusahaan pemerintah yang bergerak di bidang pengadaan listrik
nasional. Hingga saat ini, PT. PLN masih merupakan satu-satunya perusahaan
listrik sekaligus pendistribusinya. Dalam hal ini PT. PLN sudah seharusnya
dapat memenuhi kebutuhan listrik bagi masyarakat, dan mendistribusikannya
secara merata. Usaha PT. PLN termasuk kedalam jenis monopoli murni. Hal ini
ditunjukkan seperti krisis listrik memuncak saat PT. Perusahaan Listrik Negara
(PT. PLN) memberlakukan pemadaman listrik secara bergiliran di berbagai wilayah
termasuk Jakarta dan sekitarnya, selama periode 11-25 Juli 2008. Hal ini
diperparah oleh pengalihan jam operasional kerja industri ke hari Sabtu dan
Minggu, sekali sebulan. Semua industri di Jawa-Bali wajib menaati, dan sanksi
bakal dikenakan bagi industri yang membandel. Dengan alasan klasik, PLN
berdalih pemadaman dilakukan akibat defisit daya listrik yang semakin parah
karena adanya gangguan pasokan batubara pembangkit utama di sistem kelistrikan
Jawa-Bali, yaitu di pembangkit Tanjung Jati, Paiton Unit 1 dan 2, serta
Cilacap. Namun, di saat yang bersamaan terjadi juga permasalahan serupa untuk
pembangkit berbahan bakar minyak (BBM) PLTGU Muara Tawar dan PLTGU Muara
Karang.
Resume
: Menurut pendapat saya PT. PLN hanya melakukan kewajibannya sebagai perusahaan
pemerintah yang bertugas sebagai pemasok listrik ke seluruh penjuru secara adil.
Tetapi cara pelaksanaan kewajiban yang dilakukan oleh PT. PLN ini kurang baik
dan sedikitnya mengganggu ketenangan masyarakat.
Etika
Teologi
Etika
Teologi Adalah Mengukur baik buruknya suatu tindakan berdasarkan tujuan yang
mau dicapai dengan tindakan itu, atau berdasarkan akibat yang ditimbulkan oleh
tindakan itu.Teleologi merupakan sebuah studi tentang gejala-gejala yang
memperlihatkan keteraturan, rancangan, tujuan, akhir, maksud, kecenderungan,
sasaran, arah, dan bagaimana hal-hal ini dicapai dalam suatu proses
perkembangan. Dalam arti umum, teleologi merupakan sebuah studi filosofis
mengenai bukti perencanaan, fungsi, atau tujuan di alam maupun dalam sejarah.
Dua aliran etika
teologi:
-
Egoisme etis
-
Ultilitarianisme
Inti pandangan egoisme
adalah bahwa tindakan dari setiap orang pada dasarnya bertujuan untuk mengejar
pribadi dan memajukan dirinya sendiri. Seseorang tidak mempunyai kewajiban
moral selain untuk menjalankan apa yang paling baik bagi kita sendiri. Jadi,
menurut egoisme etis, seseorang tidak mempunyai kewajiban alami terhadap orang
lain. Meski mementingkan diri sendiri, bukan berarti egoisme etis menafikan
tindakan menolong. Mereka yang egoisme etis tetap saja menolong orang lain,
asal kepentingan diri itu bertautan dengan kepentingan orang lain. Atau
menolong yang lain merupakan tindakan efektif untuk menciptrakan keuntungan
bagi diri sendiri. Menolong di sini adalah tindakan berpengharapan, bukan
tindakan yang ikhlas tanpa berharap pamrih tertentu.
Contoh Kasus:
1.
Adanya hubungan kekeluargaan,
kekerabatan dan perkoncoan antara pihak-pihak yang menduduki jabatan dalam
pemerintahan, baik eksekutif, legislatif, yudikatif maupun pada badan-badan
pemerintahan lainnya. Adanya pemberian fasilitas dalam menduduki jabatan-jabatan
dalam pemerintah oleh seorang pejabat dalam pemerintah kepada sanak
keluarganya, dan temannya untuk menduduki jabatan dalam pemerintahan. Pemberian
fasilitas tersebut dilakukan tanpa mengikuti proses dan prosedur yang
seharusnya dan atau tanpa memandang kemampuan/kualifikasinya, jasa, profesional
serta konsekuensinya pada kesejahteraan masyarakat.
Resume : Menurut pendapat saya tindakan
yang dilakukan dalam kasus tersebut buruk berdasarkan tujuan yang ingin
dicapai. Dikatakan buruk karena pemberian fasilitas tersebut mengikuti aliran
egoisme yang merupakan salah satu aliran dalam etika teologi. Aliran egoisme
dalam kasus ini di ikuti karena pemberian fasilitas dilakukan tanpa mengikuti
proses dan tanpa memandang konsekuensi pada kesejahteraan masyarakat.
2.
Fungsi PT. PLN sebagai pembangkit,
distribusi, dan transmisi listrik mulai dipecah. Swasta diizinkan
berpartisipasi dalam upaya pembangkitan tenaga listrik. Sementara untuk
distribusi dan transmisi tetap ditangani PT. PLN. Saat ini telah ada 27
Independent Power Producer di Indonesia. Mereka termasuk Siemens, General
Electric, Enron, Mitsubishi, Californian Energy, Edison Mission Energy, Mitsui
& Co, Black & Veath Internasional, Duke Energy, Hoppwell Holding, dan
masih banyak lagi. Tetapi dalam menentukan harga listrik yang harus dibayar
masyarakat tetap ditentukan oleh PT. PLN sendiri.
Resume
: Menurut pendapat saya penentuan harga yang dilakukan oleh PT. PLN ini
merupakan etika teologi yang baik. Karena secara tidak langsung dipengaruhi
oleh Pasal 33 UUD 1945, dimana pengaturan, penyelengaraan, penggunaan,
persediaan dan pemeliharaan sumber daya alam serta pengaturan hubungan hukumnya
ada pada negara untuk kepentingan mayoritas masyarakat dan sebesar-besarnya
kemakmuran rakyat.
Sumber: