Indonesia adalah negara hukum
yang berpedoman kepada Dasar Negara Pancasila, UUD 1945, dan Garis-garis Besar
Haluan Negara (GBHN) sebagai sumber hukum tertinggi yang telah ditetapkan oleh
MPR-RI sebagai suatu sumber azaz demokrasi. Di Indonesia Koperasi telah
mendapatkan tempat yang jelas dan pasti, maka dari itu Koperasi berlandaskan
hukum negara yang sangat kuat.
Dasar-dasar hukum koperasi Indonesia
·
Undang-undang No. 25 Tahun 1992 tentang
Perkoperasian.
·
Peraturan Pemerintah No. 4 tahun 1994 tentang
Persyaratan dan Tata Cara Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran
Dasar Koperasi.
·
Peraturan Pemerintah No. 17 tahun 1994 tentang
Pembubaran Koperasi oleh Pemerintah
·
Peraturan Pemerintah No. 9 tahun 1995 tentang
Pelaksanaan Kegiatan Simpan Pinjam oleh Koperasi
·
Peraturan Pemerintah No. 33 tahun 1998 tentang
Modal Penyertaan pada Koperasi.
·
Surat Keputusan Menteri Negara Koperasi dan PPK
No. 36/Kep/MII/1998 tentang Pedoman Pelaksanaan Penggabungan dan Peleburan
Koperasi
·
Surat Keputusan Menteri Negara Koperasi dan PKM
No. 19/KEP/Meneg/III/2000 tentang Pedoman kelembagaan dan Usaha Koperasi
·
Peraturan Menteri No. 01 tahun 2006 tentang
Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan, Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan
Anggaran Dasar Koperasi.
Koperasi Indonesia berdasarkan UU No. 25 tahun 1992, koperasi suatu badan usaha yang dipandang oleh undang-undang sebagai suatu perusahaan. Dimana dibentuk oleh anggota-anggotanya untuk melakukan kegiatan usaha dan menunjang kepentingan ekonomi anggotanya.
Prinsip koperasi dalam UU No. 25 tahun 1992 mengenai
Perkoperasian, sebagai berikut :
·
Pengelolaan koperasi dijalankan secara demokrasi
·
Pembagian sisa hasil usaha dilaksanakan secara
adil sesuai dengan jasa yang di jual anggotanya
·
Koperasi harus bersifat mandiri
·
Balas jasa yang diberikan bersifat terbatas
terhadap modal.
Berdasarkan UU No. 12 tahun 1967, dimana koperasi
merupakan organisasi kerakyatan bersifat sosial, anggotanya adalah orang-orang
yang termasuk dalam tatanan ekonomi bersifat usaha bersama, dan berazazkan pada
kekeluargaan, maka dengan itu koperasi di Indonesia dilindungi oleh badan hukum
yang telah ditetapkan.
Dalam undang-undang ini yang dimaksudkan dengan :
Dalam undang-undang ini yang dimaksudkan dengan :
1.
Koperasi adalah suatu organisasi bisnis yang
dioperasikan secara bersama berdasarkan prinsip-prinsip gerakan ekonomi rakyat
yang berazazkan kepada kekeluargaan. Bertujuan guna mencapai kepentingan
ekonomi bersama untuk meningkatkan kesejahteraan bersama anggotanya maupun
orang banyak yang membutuhkan.
2.
Perkoperasian adalah suatu hal yang sangat
berkaitan dengan kehidupan koperasi
3.
Koperasi Primer ialah suatu koperasi yang
didirikan oleh sekurangnya 20 orang dimana setiap anggotanya berjumlah
perseorangan
4.
Koperasi Sekunder adalah gabungan suatu badan
koperasi yang memiliki jangkauan kerjanya sangat merata dan luas
5.
Gerakan Koperasi adalah keseluruhan organisasi
koperasi dan kegiatan perkoperasian yang bersifat terpadu dan terarah untuk
menuju tecapainya suatu cita-cita bersama
sumber:
http://dwikartikasari-18211665.blogspot.com/2012/11/a-dasar-dasar-hukum-koperasi-indonesia.html
sumber:
http://dwikartikasari-18211665.blogspot.com/2012/11/a-dasar-dasar-hukum-koperasi-indonesia.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar