Anya Adriana (11211001)
Cindy Lasita Syahraini (112116459)
Jefry Angriawan (13211802)
KATA
PENGANTAR
Segala
puji hanya bagi Tuhan Yang Maha Esa yang senantiasa melimpahkan segala nikmat
dan karunia-Nya, sehingga peneliti dapat menyelesaikan penyusunan penulisan
ilmiah yang berjudul “ PENGARUH KINERJA KEUANGAN BANK INDONESIA DENGAN
ANALISIS RASIO KEUANGAN TERHADAP FUNGSI DAN TUGASNYA SEBAGAI BANK SENTRAL. Penulisan
ilmiah ini disusun untuk melengkapi tugas softskill bahasa indonesia.
Dengan selesainya Penulisan Ilmiah ini, penulis berharap
semoga penulisan ini memberikan banyak manfaat bagi semua pihak yang
membutuhkannya. Penulis menyadari, masih banyak kekurangan pada Penulisan
Ilmiah ini. Oleh karena itu, segala saran dan kritik yang bersifat membangun
sangat penulis harapkan untuk perbaikan dan kemajuan di masa yang akan datang.
Jakarta, Desember 2011
Penulis
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Bank Indonesia sebagai Bank Sentral yang independen disahkan dalam undang -
undang, yaitu UU No. 23/1999 tentang Bank Indonesia, dinyatakan berlaku pada
tanggal 17 Mei 1999. Undang-undang ini memberikan
status dan kedudukan sebagai suatu lembaga Negara yang independen dan bebas
dari campur tangan pemerintah ataupun pihak
lainnya. Sebagai suatu lembaga negara yang independen, Bank Indonesia mempunyai
otonomi penuh dalam merumuskan dan melaksanakan setiap tugas dan wewenangnya
sebagaimana ditentukan dalam undang-undang tersebut. Pihak luar tidak
dibenarkan mencampuri pelaksanaan tugas Bank Indonesia, dan Bank Indonesia juga
berkewajiban untuk menolak atau mengabaikan intervensi dalam bentuk apapun dari
pihak manapun juga.
Untuk lebih menjamin indenpensi tersebut undang – undang ini
telah memberikan kedudukan khusus kepada Bank Indonesia dalam struktur
ketatanegaraan Republik Indonesia. Sebagai Lembaga
negara yang independen kedudukan Bank Indonesia tidak sejajar dengan Lembaga
Tinggi Negara. Disamping itu, kedudukan Bank Indonesia juga tidak sama
dengan Departemen, karena kedudukan Bank
Indonesia berada diluar Pemerintah. Status dan kedudukan yang khusus tersebut
diperlukan agar Bank Indonesia dapat melaksanakan peran dan fungsinya sebagai
otoritas moneter secara lebih efektif dan efisien.
Pentingnya
menjaga kepercayaan masyarakat terhadap bank karena kegiatan utama bank adalah
penghimpunan dana dari masyarakat kemudian menyalurkannya dengan tujuan untuk
memperoleh pendapatan. Oleh karenanya Bank Indonesia menerapkan aturan tentang
kesehatan bank. Kesehatan bank dapat diartikan sebagai kemampuan suatu bank
untuk melakukan kegiatan operasional perbankan secara normal dan mampu memenuhi
semua kewajibannya dengan baik dengan cara-cara
yang sesuai dengan peraturan
perbankan yang berlaku. Dengan adanya aturan tentang kesehatan bank ini,
perbankan diharapkan selalu dalam kondisi sehat sehingga tidak akan merugikan
masyarakat yang berhubungan dengan perbankan. Aturan tentang kesehatan bank
yang diterapkan oleh Indonesia mencakup berbagai aspek dalam kegiatan bank,
mulai dari penghimpunan dana sampai dengan penggunaan dan penyaluran dana
(Totok Budisantoso dan Sigit Triandaru: 2006). Penilaian tingkat
kesehatan bank mencakup penilaian
terhadap faktor-faktor permodalan, kualitas asset, manajemen, rentabilitas,
likuiditas, sensitivitas terhadap resiko pasar, yang dikenal dengan CAMELS.
Bank Indonesia adalah bank sentral Republik Indonesia. Sebagai bank sentral, BI mempunyai
satu tujuan tunggal, yaitu mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Kestabilan nilai rupiah ini
mengandung dua aspek, yaitu kestabilan nilai mata uang terhadap barang dan
jasa, serta kestabilan terhadap mata uang negara lain.
Untuk mencapai tujuan tersebut BI didukung oleh tiga pilar yang merupakan tiga
bidang tugasnya. Ketiga bidang tugas ini adalah menetapkan dan melaksanakan
kebijakan moneter, mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, serta mengatur dan mengawasi
perbankan di Indonesia. Ketiganya perlu diintegrasi agar
tujuan mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah dapat dicapai secara efektif dan
efisien.
Berdasarkan pemikiran tersebut, penulis
tertarik untuk melakukan peneitian
dengan judul “PENGARUH KINERJA KEUANGAN BANK INDONESIA TERHADAP FUNGSI DAN
TUGASNYA SEBAGAI BANK SENTRAL DAN KEDUDUKANNYA DENGAN PEMERINTAH PUSAT.”
1.2 Rumusan dan Batasan Masalah
Sehubungan dengan latar belakang di
atas maka rumusan masalah dalam penelitian ini adalah:
1. Apakah analisis rasio keuangan
berpengaruh pada kinerja keuangan Bank Indonesia?
2. Apakah fungsi dan tugas Bank
Indonesia sebagai bank sentral?
3. Bagaimanakah kedudukan Bank
Indonesia dengan pemerintah pusat?
Dalam penulisan ini, penulis membatasi
masalah hanya pada analisis rasio keuangan
1.3 Tujuan Penelitian
Dalam pembuatan penelitian ini
peneliti mempunyai tujuan sebagai berikut
1. Untuk membuktikkan seberapa besar
pengaruh analisis rasio keuangan terhadap kinerja keuangan Bank Indonesia.
2. Untuk mengetahui kinerja Bank
Indonesia terhadap fungsi dan tugasnya sebagai Bank Sentral.
3. Untuk mengetahui kedudukan Bank
Indonesia dengan pemerintah pusat.
1.4 Manfaat Penelitian
Adapun manfaat yang dapat diambil
dari penelitian ini adalah :
1. Manfaat
akademis
a)
Sebagai
referensi dan hasil penelitian dapat digunakan untuk menambah pengetahuan
tentang tujuan Bank Indonesia serta fungsi dan tugasnya sebagai Bank Sentral
yang memiliki kebijakan-kebijakan sehingga sangat menarik untuk dijadikan
sebagai bahan diskusi di dalam perkuliahan.
b)
Agar peneliti
pada khususnya dan lingkungan akademis pada umumnya dapat memperoleh pemahaman
mengenai kedudukan Bank Indonesia dengan pemerintah pusat dengan adanya
informasi keuangan Bank Indonesia dan peranannya secara lebih efektif dan
efisien.
2. Manfaat praktis
Hasil dari
penelitian ini diharapkan dapat memberikan manfaat, yaitu:
1)
Bagi Sektor
Perbankan
Bagi sektor perbankan dapat
digunakan sebagai dasar untuk pengambilan kebijakan finansial guna meningkatkan
kinerja perusahaannya sehingga dapat lebih meningkatkan nilai perusahaan. Hasil
penelitian ini juga diharapkan dapat dijadikan bahan pertimbangan bagi Bank lain
agar dapat melaksanakan fungsi dan tugasnya dengan baik serta menjunjung tinggi
prinsip kehati -hatian.
2)
Bagi Emiten
Bagi Emiten dapat memanfaatkan hasil
penelitian ini sebagai bahan masukan dalam mengevaluasi kinerja perusahaan
khususnya dalam menetapkan kebijakan dan sebagai acuan pengambilan keputusan
bagi perusahaan.
3) Bagi Masyarakat
Bagi masyarakat umum pengguna jasa perbankan
baik kreditor, debitor maupun investor dalam menganalisa kinerja bank sehingga
dapat dijadikan bahan pertimbangan sebagai dasar pengambilan keputusan
investasinya.
1.5 Metode Penelitian
1.5.1 Objek Penelitian
Objek penelitian ini adalah Bank Indonesia sebagai Bank
Sentral.
1.5.2 Data dan Variabel yang
Digunakan
Berdasarkan dengan masalah yang akan
dibahas oleh penulis maka data yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisi
laporan keuangan Bank Indonesia.
1.5.3 Metode Pengumpulan Data
Dalam penelitian ini data yang digunakan hanyalah data
sekunder yang diambil dari Bank Indonesia dan beberapa media yang
dipublikasikan oleh Bank Indonesia, seperti website resmi Bank Indonesia www.bi.go.id
serta sumber-sumber lain yang mendukung penelitian ini.
1.5.4 Hipotesis
Berdasarkan
kerangka teori untuk mengetahui apakah terdapat pengaruh analisis rasio
keuangan terhadap kinerja keuangan Bank Indonesia maka hipotesis yang akan
dibuktikan melalui penelitian ini diformulasikan bahwa analisis rasio keuangan (X) sebagai variabel bebas dan kinerja
keuangan sebagai variabel terikat (Y), maka pengujian hipotesisnya adalah
apabila hipotesis nol (Ho) ditolak maka hipotesis alternatif (Ha) diterima,
begitu pula sebaliknya. Penulis merumuskan hipotesis berdasarkan masalah
penelitian tersebut sebagai berikut :
Ho : Tidak terdapat pengaruh yang
signifikan antara analisi rasio keuangan
dengan kinerja keuangan Bank Indonesia
Ha : Terdapat pengaruh yang
signifikan antara analisis rasio keuangan
dengan kinerja keuangan Bank Indonesia
1.5.5 Alat
Analisis yang Digunakan
Alat
analisis yang digunakan dalam penelitian ini adalah:
1.
Analisis Deskriptif
Analisis yang dilakukan adalah
analisis deskriptif, karena peneliti menggunakan tabel kurs untuk memperjelas
pembahasan pada penelitian ini.
2. Analisis Kuantitatif
Analisis
kuantitatif yang digunakan pada penulisan ilmiah ini berupa perhitungan dengan
menggunakan analisis rasio keuangan bantuan Microsoft Excel untuk menghasilkan
perhitungan yang lebih akurat.
Rumus
– Rumus yang digunakan dalam penulisan ilmiah ini adalah sebagai berikut :
1. Analisis rasio keuangan :
a) Rasio Likuiditas (LDR: Loan To Deposit Ratio) adalah rasio
dimana terdapat kemampuan bank untuk membayar semua hutang-hutangnya seperti
tabungan , giro, deposito pada saat ditagih dan dapat memenuhi permohonan
kredit.
LDR dapay
dihitung dengan rumus :
LDR = Total
kredit yang diberikan x 100%
Simpanan pihak ke-3+modal
b) Rasio rentabilitas terdiri dari ROA
(Return On Asset) dan ROE (Return On Equity) adalah rasio yang
digunakan untuk mengukur keuntungan bersih yang diperoleh bank dari penggunaan
aktiva bank.
ROA = Laba
setelah pajak x 100%
Total asset
Bank Indonesia menetapkan angka ROA > 2%
agar sebuah bank dapat dikatakan sehat.
ROA = Laba
setelah pajak x 100%
Total modal
Bank Indonesia menetapkan angka ROE > 12%
agar sebuah bank dapat dikatakan sehat
BAB II
LANDASAN TEORI
LANDASAN TEORI
2.1
Kerangka Teori
2.1.1 Pengertian Kinerja
Pengukuran kinerja merupakan analisis data serta
pengendalian bagi
perusahaan. Pengukuran kinerja tersebut digunakan perusahaan untuk melakukan perbaikan
diatas kegiatan operasionalnya agar dapat bersaing dengan perusahaan lain.
Peranan kinerja sering kali dipakai sebagai indikator
untuk mengukur
baik buruknya keadaan sebuah perusahaan. Salah satu cara untuk mengukur baik atau
buruknya suatu kinerja dapat dilihat dari tingkat output yang dihasilkan oleh suatu
perusahaan guna mempelajari kinerja
secara mendalam perlu diketahui makna dari kinerja itu sendiri.
Jadi dapat disimpulkan bahwa kinerja adalah hasil dari pemanfaatan secara baik atas sumber daya yang
ada dan sekaligus mencerminkan seberapa jauh
sebjh keberhasilan tercapai atau hasil kerja
secara kuantitas dan kualitas yang dicapai oleh seorang pegawai atau perusahaan dalam melaksanakan tugasnya sesuai
tanggung jawab yang diberikan
kepadanya.
2.1.2 Kinerja Perbankan
Pengukuran-pengukuran yang digunakan untuk menilai kinerja
tergantung pada bagaimana unit organisasi akan dinilai dan bagaimana sasaran
akan dicapai. Sasaran yang ditetapkan pada tahap perumusan strategi dalam
sebuah proses manajemen strategis (dengan memperhatikan profitabilitas,
pangsa pasar, dan pengurangan biaya, dari berbagai ukuran lainnya) harus
betul-betul digunakan untuk mengukur kinerja perusahaan selama masa
implementasi strategi.
Kinerja keuangan pada dasarnya merupakan merupakan hasil
yang dicapai suatu perusahaan dengan mengelola sumber daya yang ada dalam
perusahaan yang seefektif dan seefisien mungkin guna mencapai tujuan yang telah
ditetapkan manajemen. Demikian juga halnya dengan kinerja perbankan dapat
diartikan sebagai hasil yang
dicapai
suatu bank dengan mengelola sumber daya yang ada dalam bank seefektif mungkin
dan seefisien mungkin guna mencapai tujuan yang telah ditetapkan manajemen
(Basran Desfian, 2005). Penilaian kinerja perbankan menjadi sangat penting
dilakukan karena operasi perbankan sangat peka terhadap maju mundurnya
perekonomian suatu negara (Astuti Yuli Setyani, 2002).
Kinerja perbankan dapat dinilai dengan pendekatan analisa
rasio keuangan. Tingkat kesehatan bank diatur oleh Bank Indonesia dalam Surat
Edaran Bank Indonesia Nomor 6/23/DPNP 31 Mei 2004 kepada semua bank umum yang
melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional perihal sistem penilaian
tingkat kesehatan bank umum dan Peraturan Bank Indonesia Nomor 6/10/PBI/2004
tanggal 12 April 2004 tentang sistem penilaian tingkat kesehatan bank umum,
bank wajib melakukan penilaian tingkat kesehatan bank secara triwulan untuk
posisi bulan Maret, Juni, September, dan Desember.
Apabila diperlukan Bank Indonesia meminta hasil penilaian
tingkat kesehatan bank tersebut secara berkala dan sewaktu-waktu untuk posisi
penilaian tersebut terutama untuk menguji ketepatan dan kecukupan hasil
analisis bank. Penilaian tingkat kesehatan bank dimaksud diselesaikan
selambatlambatnya 1 (satu) bulan setelah posisi penilaian atau dalam jangka
waktu yang ditetapkan oleh pengawas bank terkait.Penilaian tingkat kesehatan
bank mencakup penilaian terhadap faktor-faktor permodalan, kualitas asset,
manajemen, rentabilitas, likuiditas, sensitivitas terhadap resiko pasar.
2.2 Analisis Rasio
Keuangan
Analisis rasio keuangan adalah suatu kegiatan yang dilakukan
untuk memperoleh gambaran perkembangan finansial dan posisi finansial
perusahaan. Analisis rasio keuangan berguna sebagai analisis intern bagi
manajemen perusahaan untuk mengetahui hasil finansial yang telah dicapai guna
perencanaan yang akan datang dan juga untuk analisis intern bagi kreditor dan
investor untuk menetukan kebijakan pemberian kredit dan penanaman modal suatu
perusahaan.
Analisis rasio merupakan salah satu alat analisis keuangan
yang banyak digunakan. Rasio merupakan alat untuk menyediakan pandangan
terhadap kondisi yang mendasari. Rasio merupakan salah satu titik awal, bukan
titik akhir. Rasio yang diinterprestasikan dengan tepat mengidentifikasi area
yang memerlukan investigasi lebih lanjut. Analisa rasio dapat mengungkapkan
hubungan penting dan menjadi dasar perbandingan dalam menemukan kondisi dan
tren yang sulit untuk dideteksi dengan mempelajari masing-masing komponen yang
membentuk rasio. Seperti alat analisis lainnya, rasio paling bermanfaat bila
berorientasi ke depan. Hal ini berarti kita sering menyesuaikan faktor-faktor
yang mempengaruhi rasio untuk kemungkinan tren dan ukurannya di masa depan.
Kita juga harus menilai faktor-faktor yang berpotensi mempengaruhi rasio di
masa depan. Karenanya, kegunaan rasio tergantung pada keahlian penerapan dan
interprestasinya dan inilah bagian yang paling menantang dari analisis rasio.
2.3 Pengertian Bank
Sentral
Bank sentral adalah suatu institusi yang
bertanggung jawab untuk menjaga stabilitas harga atau nilai suatu mata uang
yang berlaku di negara tersebut, yang dalam hal ini dikenal dengan istilah
inflasi atau naiknya harga-harga yang dalam arti lain turunnya suatu nilai
uang. Bank Sentral menjaga agar tingkat inflasi terkendali dan pada posisi yang
optimal bagi perekonomian dengan mengontrol keseimbangan jumlah uang dan
barang. Apabila jumlah uang yang beredar terlalu banyak maka bank sentral
dengan menggunakan instrumen dan otoritas yang dimilikinya. Jadi Bank Sentral
merupakan bank yang mengatur berbagai kegiatan yang berkaitan dengan dunia
perbankan dan dunia keuangan disuatu Negara.
2.2.3 Tugas Bank Sentral
Menjaga stabilitas sistem keuangan pada tingkat nasional dan internasional
merupakan masalah penting bagi bank sentral dan pemerintah karena biaya ekonomi
makro berpotensi utama dari gangguan pada sistem keuangan. Kepentingan Bank
Sentral dalam berfungsi penuh sistem keuangan berasal dari peran penting bahwa
sistem keuangan, terutama bank, bermain dalam kebijakan moneter. Gangguan dalam
sistem keuangan dapat menunda atau menghambat impuls transmisi kebijakan
moneter ke ekonomi riil. harga gelembung Aset atau ledakan kredit dapat merusak
dasar bagi stabilitas harga pada pertengahan untuk jangka panjang. Keyakinan
dalam mata uang dan di viabilitas fungsional dari sistem keuangan itu pergi
tangan-di-tangan dan saling bergantung.
Akhirnya, bank sentral juga tertarik dalam pengembangan sistem keuangan karena kebutuhan individu pelaku pasar keuangan untuk likuiditas
Akhirnya, bank sentral juga tertarik dalam pengembangan sistem keuangan karena kebutuhan individu pelaku pasar keuangan untuk likuiditas
dapat naik tiba-tiba dan tajam dalam menghadapi guncangan dan ketidakseimbangan.
Di pasar keuangan terintegrasi, seperti kekurangan likuiditas dapat menular
dengan cepat dan, terutama jika mereka mencapai pelaku pasar secara sistemik
penting, memiliki pengaruh negatif terhadap sistem keuangan secara keseluruhan.
Sebagai satu-satunya sumber uang bank sentral, bank sentral mungkin telah
memainkan peran penting dalam menyelesaikan krisis keuangan.
2.4 Pengertian Kebijakan
moneter
Kebijakan moneter adalah proses
mengatur persediaan uang sebuah negara
untuk mencapai tujuan tertentu seperti menahan inflasi, mencapai pekerja penuh atau lebih sejahtera. Kebijakan moneter
dapat melibatkan mengeset standar bunga
pinjaman, "margin requirement", kapitalisasi untuk bank atau bahkan bertindak sebagai peminjam usaha terakhir atau melalui
persetujuan melalui negosiasi dengan pemerintah lain.
Kebijakan moneter pada dasarnya merupakan suatu
kebijakan yang bertujuan untuk mencapai keseimbangan internal (pertumbuhan
ekonomi yang tinggi, stabilitas harga, pemerataan pembangunan) dan keseimbangan
eksternal (keseimbangan neraca pembayaran) serta tercapainya tujuan ekonomi
makro, yakni menjaga stabilisasi ekonomi yang dapat diukur dengan kesempatan
kerja, kestabilan harga serta neraca pembayaran internasional yang seimbang.
Apabila kestabilan dalam kegiatan perekonomian terganggu, maka kebijakan
moneter dapat dipakai untuk memulihkan (tindakan stabilisasi). Pengaruh
kebijakan moneter pertama kali akan dirasakan oleh sektor perbankan, yang
kemudian ditransfer pada sektor riil.
Kebijakan moneter adalah upaya untuk mencapai
tingkat pertumbuhan ekonomi yang tinggi secara berkelanjutan dengan tetap
mempertahankan kestabilan harga. Untuk mencapai tujuan tersebut Bank Sentral
atau Otoritas Moneter berusaha mengatur keseimbangan antara persediaan uang dengan
persediaan barang agar inflasi dapat terkendali, tercapai kesempatan kerja
penuh dan kelancaran dalam pasokan/distribusi barang.Kebijakan moneter
dilakukan antara lain dengan salah satu namun tidak terbatas pada instrumen
sebagai berikut yaitu suku bunga, giro wajib minimum, intervensi dipasar valuta
asing dan sebagai tempat terakhir bagi bank-bank untuk meminjam uang apabila
mengalami kesulitan likuiditas.
Pengaturan jumlah uang yang beredar pada masyarakat diatur dengan cara menambah atau mengurangi jumlah uang yang beredar. Kebijakan moneter dapat digolongkan menjadi dua, yaitu
Pengaturan jumlah uang yang beredar pada masyarakat diatur dengan cara menambah atau mengurangi jumlah uang yang beredar. Kebijakan moneter dapat digolongkan menjadi dua, yaitu
1. Kebijakan Moneter
Ekspansif / Monetary Expansive Policy
adalah suatu kebijakan dalam rangka menambah jumlah uang yang edar
2. Kebijakan Moneter
Kontraktif / Monetary Contractive Policy adalah
suatu kebijakan dalam rangka mengurangi jumlah uang yang edar. Disebut juga
dengan kebijakan uang ketat (tight money
policy)
2.4.1 Instrumen Kebijakan Moneter
Kebijakan moneter dapat dilakukan dengan
menjalankan instrumen kebijakan moneter, yaitu antara lain
1. Operasi Pasar Terbuka (Open Market Operation)
Operasi pasar terbuka adalah cara mengendalikan
uang yang beredar dengan menjual atau membeli surat berharga pemerintah (government securities). Jika ingin menambah
jumlah uang beredar, pemerintah akan membeli surat berharga pemerintah.
Namun, bila ingin jumlah uang yang beredar
berkurang, maka pemerintah akan menjual surat berharga pemerintah kepada
masyarakat. Surat berharga pemerintah antara lain diantaranya adalah SBI atau
singkatan dari Sertifikat Bank Indonesia dan SBPU atau singkatan atas Surat
Berharga Pasar Uang.
2. Fasilitas Diskonto (Discount Rate)
Fasilitas diskonto adalah pengaturan jumlah duit
yang beredar dengan memainkan tingkat bunga bank sentral pada bank umum. Bank
umum kadang-kadang mengalami kekurangan uang sehingga harus meminjam ke bank
sentral. Untuk membuat jumlah uang bertambah, pemerintah menurunkan tingkat
bunga bank sentral, serta sebaliknya menaikkan tingkat bunga demi membuat uang
yang beredar berkurang.
3. Rasio Cadangan Wajib (Reserve Requirement Ratio)
Rasio cadangan wajib adalah mengatur jumlah uang
yang beredar dengan memainkan jumlah dana cadangan perbankan yang harus
disimpan pada pemerintah. Untuk menambah jumlah uang, pemerintah menurunkan
rasio cadangan wajib. Untuk menurunkan jumlah uang beredar, pemerintah
menaikkan rasio.
4. Himbauan Moral (Moral Persuasion)
Himbauan moral adalah kebijakan moneter untuk
mengatur jumlah uang beredar dengan jalan memberi imbauan kepada pelaku
ekonomi. Contohnya seperti menghimbau perbankan pemberi kredit untuk
berhati-hati dalam mengeluarkan kredit untuk mengurangi jumlah uang beredar dan
menghimbau agar bank meminjam uang lebih ke bank sentral untuk memperbanyak
uang beredar pada perekonomian.
BAB III
METODE PENELITIAN
3.1. Objek Penelitian
Objek penelitian ini adalah Bank Indonesia
sebagai Bank Sentral. Sedangkan Bank Indonesia yang dipilh adalah Bank
Indonesia yang berlokasi pada Jalan Budi Kemuliaan Jakarta 10110.
Bank Indonesia adalah bank pertama yang lahir di
nusantara, cikal bakal dari dunia perbankan pada masa selanjutnya. Pada 24
Januari 1828, pemerintah Hindia Belanda mendirikan bank sirkulasi dengan nama
De Javasche Bank (DJB). Selama berpuluh-puluh tahun bank tersebut beroperasi
dan berkembang berdasarkan suatu oktroi dari penguasa Kerajaan Belanda, hingga
akhirnya diundangkan DJB Wet 1922.
Masa pendudukan Jepang telah menghentikan
kegiatan DJB dan perbankan Hindia Belanda untuk sementara waktu. Kemudian
kesatuan. Berikutnya sebagai bangsa dan negara yang berdaulat, RI
menasionalisasi bank sentralnya. Maka sejak 1 Juli 1953 berubahlah DJB menjadi
Bank Indonesia, yang merupakan bank sentral bagi Republik Indonesia.
3.2. Data dan Variabel
yang Digunakan
Pada
penelitian ini peneliti menggunakan analisis rasio keuangan untuk mengetahui
pengaruhnya terhadap kinerja keuangan Bank Indonesia, serta mengambil tujuan
Bank Indonesia yaitu mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah secara
efektif dan efisien.
Untuk mencapai tujuan tersebut harus didukung oleh fungsi
dan tugas Bank Indonesia yaitu ‐ menetapkan dan melaksanakan
kebijakan moneter, mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran,serta
mengatur dan mengawasi bank.setelah fungsi dan tugasnya dijalankan dengan baik,
perlu dilakukan strategi pengawasan khusus Bank Indonesia yang didasarkan atas
analisis terhadap kondisi suatu bank tertentu yaitu:
· Pengawasan Normal (Rutin)
· Pengawasan Intensif (Intensive Supervision)
· Pengawasan Khusus (Special Surveillance)
Dalam prakteknya, Bank Indonesia juga tetap mengawasi Bank
Dalam Penyehatan (BDP), dan memantau penyelesaian kewajiban dari Bank Beku
Kegiatan Usaha (BBKU), serta Bank Dalam Likuidasi (BDL) yang ditetapkan oleh
peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
:: Pendekatan Pengawasan oleh
Bank Indonesia
Dalam menjalankan strategi pengawasan tersebut di atas,
pendekatan pengawasan yang dilakukan terbagi atas dua jenis kegiatan yaitu
pengawasan tidak langsung (off site
supervision) dan pengawasan langsung (on
site examination). Secara ringkas, pengawasan tidak langsung merupakan
tindakan pengawasan dan analisis yang dilakukan berdasarkan laporan berkala (regulatory reports) yang disampaikan
oleh Bank, informasi dalam bentuk komunikasi
l ain
serta informasi dari pihak lain. Sementara itu, pengawasan
langsung dilakukan dengan cara melakukan pemeriksaan pada Bank untuk meneliti
dan mengevaluasi tingkat kepatuhan Bank terhadap ketentuan yang berlaku.
Termasuk dalam kedua jenis pendekatan pengawasan tersebut di atas analisis
kondisi Bank, saat ini dan diwaktu yang akan datang (forward looking).
Pengawasan ini dilakukan terhadap
Bank yang memenuhi kriteria tidak memiliki potensi atau tidak membahayakan
kelangsungan usahanya. Umumnya, frekuensi pengawasan dan pemantauan kondisi
Bank dilakukan secara normal sedangkan pemeriksaan terhadap jenis Bank ini
dilakukan secara berkala atau sekurang-kurangnya setahun sekali.
Pengawasan intensif ini dilakukan Bank yang memenuhi yang
memiliki potensi kesulitan yang dapat membahayakan kelangsungan usahanya.
Langkah-langkah yang dilakukan Bank Indonesia pada Bank dengan status
Pengawasan Intensif, antara lain:
·
Meminta
Bank untuk melaporkan hal-hal tertentu kepada Bank Indonesia.
·
Melakukan
peningkatan frekuensi pengkinian dan penilaian rencana kerja dengan penyesuaian
terhadap sasaran yang akan dicapai.
·
Meminta
Bank untuk menyusun rencana tindakan sesuai dengan permasalahan yang dihadapi.
·
Menempatkan
pengawas dan atau pemeriksa Bank Indonesia pada Bank, apabila diperlukan.
Bagi Bank dalam Pengawasan Intensif yang tidak menghasilkan
perbaikan kondisi keuangan dan manajerial dan berdasarkan analisis Bank
Indonesia diketahui bahwa Bank tersebut dapat
diklasifikasikan sebagai Bank yang memiliki kesulitan yang dapat membahayakan
kelangsungan usahanya, maka Bank tersebut selanjutnya ditetapkan sebagai Bank
dengan status Pengawasan Khusus. Disamping itu, apabila diperlukan, intensitas
pemeriksaan langsung pada Bank pada umumnya meningkat terutama dalam rangka
memantau perkembangan kinerja berdasarkan komitmen dan rencana perbaikan yang
disampaikan manajemen Bank kepada Bank Indonesia.
Pengawasan terhadap bank yang
dinilai mengalami kesulitan yang membahayakan kelangsungan usahanya. Terhadap
Bank dengan status Pengawasan Khusus ini maka beberapa tindakan Bank Indonesia
yang diambil, antara lain:
·
Memerintahkan Bank dan atau pemegang
saham Bank untuk mengajukan rencana perbaikan permodalan (capital restoration plan) secara tertulis kepada Bank Indonesia.
·
Memerintahkan Bank untuk memenuhi
kewajiban melaksanakan tindakan perbaikan (mandatory
supervisory actions).
·
Memerintahkan Bank dan atau pemegang
saham Bank untuk melakukan tindakan antara lain:
·
mengganti dewan komisaris dan atau
direksi Bank;
·
menghapusbukukan kredit atau
pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah yang tergolong macet dan memperhitungkan
kerugian Bank dengan modal Bank;
·
melakukan merger atau konsolidasi
dengan bank lain;
· menjual Bank kepada pembeli yang bersedia mengambil alih
seluruh kewajiban
Bank;
·
menyerahkan pengelolaan seluruh atau
sebagian kegiatan Bank kepada pihak lain;
·
menjual sebagian atau seluruh harta
dan atau kewajiban Bank kepada bank atau pihak lain; dan atau
·
membekukan kegiatan usaha tertentu
Bank.
·
Adapun larangan dan pembatasan bagi
Bank dalam Pengawasan Khusus, antara lain:
·
Bank dilarang melakukan pembayaran
distribusi modal (pembagian deviden atau pemberian bonus);
·
Bank dilarang melakukan transaksi
dengan pihak terkait atau pihak lain yang ditetapkan oleh Bank Indonesia;
3.3 Analisis rasio keuangan :
a)
Rasio Likuiditas (LDR: Loan To Deposit Ratio) adalah rasio
dimana terdapat kemampuan bank untuk membayar semua hutang-hutangnya seperti
tabungan , giro, deposito pada saat ditagih dan dapat memenuhi permohonan
kredit.
LDR dapay dihitung dengan rumus :
LDR = Total kredit yang
diberikan x 100%
Simpanan pihak ke-3+modal
Dalam kondisi normal LDR berada
disekitar 85% - 110%
b)
Rasio rentabilitas terdiri dari ROA
(Return On Asset) dan ROE (Return On Equity) adalah rasio yang
digunakan untuk mengukur keuntungan bersih yang diperoleh bank dari penggunaan
aktiva bank.
ROA = Laba setelah pajak x
100%
Total asset
Bank Indonesia menetapkan angka ROA >
2% agar sebuah bank dapat dikatakan sehat.
ROA = Laba setelah pajak x
100%
Total modal
Bank Indonesia menetapkan angka ROE >
12% agar sebuah bank dapat dikatakan sehat
Tabel 3.0
Perkembangan kinerja Bank Indonesia dari tahun 2007-2010
Indikator
|
2007 (%)
|
2008 (%)
|
2009 (%)
|
2010 (%)
|
ROA
|
-1,14
|
-0,56
|
1,02
|
2,23
|
ROE
|
7,5
|
8,3
|
8,6
|
23,3
|
LDR
|
65
|
78
|
86
|
97
|
3.4. Metode Pengumpulan Data
Dalam penelitian ini
data yang digunakan hanyalah data sekunder yang diambil dari Bank Indonesia dan
beberapa media yang dipublikasikan oleh Bank Indonesia, website resmi Bank
Indonesia www.bi.go.id, serta sumber-sumber lain yang mendukung
penelitian ini.
Dan berikut ini adalah
data-data yang diperlukan dalam penelitian ini, yaitu:
1. Nama perusahaan,
2. Tujuan perusahaan.
3. Analisis rasio keuangan perusahaan
4. Fungsi dan tugas perusahaan.
5. Kedudukan perusahaan dengan pemerintah pusat.
3.5. Hipotesis
Hipotesis ialah penjelasan sementara yang harus
diuji kebenarannya mengenai masalah yang dipelajari, dimana suatu hipotesis
selalu dirumuskan dalam bentuk pernyataan yang menghubungkan dua variabel atau
lebih. Dalam melakukan hipotesis, terlebih dahulu dirumuskan suatu metode
penelitian untuk mendukung hipotesis yang akan diajukan dalam penelitian.
Pada penelitian ini
pengujian hipotesis dilakukan untuk mengetahui atau membuktikan apakah terdapat
pengaruh analisis rasio keuangan terhadap kinerja keuangan Bank Indonesia. Dan
hipotesis yang akan diuji adalah sebagai berikut:
Hipotesis Pertama:
H1 : Pengaruh
analisis rasio keuangan sebelum dan sesudah dengan rasio likuiditas dan
rentabilitas
Hipotesis ini menyatakan bahwa, jika Bank
Indonesia melakukan analisis rasio keuangan terhadap kinerja keuangannya dan
hasilnya lebih baik dari periode sebelumnya, maka Bank Indonesia dalam keadaan
sehat dan baik- baik saja.
Hipotesis Operasional:
(Ho1) : Pengumuman
analisis rasio keuangan yang tidak berpengaruh positif terhadap kinerja
keuangan Bank.
(Ha1)
: Pengumuman analisis rasio keuangan yang berpengaruh positif terhadap terhadap
kinerja keuangan Bank Indonesia
3.6. Alat Analisis yang
Digunakan
Alat analisis yang
digunakan dalam penelitian ini adalah:
1. Analisis
Deskriptif
Analisis
yang dilakukan adalah analisis deskriptif, karena peneliti menggunakan tabel
untuk memperjelas pembahasan pada penelitian ini.
2. Analisis
Kuantitatif
Analisis kuantitatif yang digunakan pada penulisan ilmiah
ini berupa perhitungan dengan menggunakan analisis rasio keuangan bantuan
Microsoft Excel untuk menghasilkan perhitungan yang lebih akurat.
Rumus – Rumus yang digunakan dalam
penulisan ilmiah ini adalah sebagai berikut
Analisis rasio keuangan :
a)
Rasio Likuiditas (LDR: Loan To Deposit Ratio) adalah rasio
dimana terdapat kemampuan bank untuk membayar semua hutang-hutangnya seperti
tabungan , giro, deposito pada saat ditagih dan dapat memenuhi permohonan
kredit.
LDR dapat dihitung dengan rumus :
LDR = Total kredit yang
diberikan x 100%
Simpanan pihak ke-3+modal
b)
Rasio rentabilitas terdiri dari ROA
(Return On Asset) dan ROE (Return On Equity) adalah rasio yang
digunakan untuk mengukur keuntungan bersih yang diperoleh bank dari penggunaan
aktiva bank.
ROA = Laba setelah pajak x
100%
Total asset
Bank Indonesia menetapkan angka ROA >
2% agar sebuah bank dapat dikatakan sehat.
ROE = Laba setelah pajak x
100%
Total modal
Bank Indonesia menetapkan angka ROE >
12% agar sebuah bank dapat dikatakan sehat
3.7 Uji Beda Rata-rata
Alasan peneliti menggunakan One Sample T-test
adalah karena dalam penelitian ini hanya menguji satu jenis sampel yaitu
analisis rasio keuangan (ROA,ROE dan LDR). Pengujian satu sampel ini pada
prinsipnya ingin menguji apakah suatu nilai tertentu berbeda secara nyata
ataukah tidak dengan rata-rata sebuah sampel (Santoso, 2001).
Menurut Trihendradi (2009 :107) One sample
T-Test digunakan untuk menguji perbedaan rata-rata sample dengan suatu nilai
hipotesis.
Pada penelitian ini pengujian hipotesis untuk
rata-rata ROA dilakukan dengan
membandingkan indicator ROA Bank Indonesia, lalu membuat kesimpulan. Dalam
membandingkan kedua nilai tersebut dapat digunakan dua metode analisis yaitu
dengan menggunakkan analisis rasio keuangan Return
On Asset, Return On Equity, dan Loan To Debit Ratio.
3.8 Hasil
pengujian hipotesis
-
Indikator ROA
Berdasarkan table 3.0 menunjukan bahwa ROA
Bank Indonesia dari tahun ketahun makin meningkat. Data terakhir tahun 2010
menunjukan ROA Bank Indonesia sebesar 2,23 %,
menyatakan bahwa Bank Indonesia dalam kondisi sehat.
-
Indikator ROE
Berdasarkan table 3.0 tahun terakhir yaitu 2010
menunjukan angka 13,20 %. Ini berarti bahwa Bank Indonesia dapat dikatakan
sehat dan baik-baik saja.
-
Indikator LDR
Berdasarkan table 3.0 di tahun 2010
menunjukan Bank Indonesia dalam kondisi normal yaitu 97%
Berdasarkan hasil analisis rasio keuangan bank
Indonesia dengan menggunakan indicator ROA (Return
On Asset), ROE (Return On Equity),
dan LDR (Long On Debit Ratio)
menunjukan Bank Indonesia dalam kondisi baik dan sehat sesuai kriteria bank
sehat.
BAB IV
ANALISIS DATA DAN PEMBAHASAN
4.1.Pengolahan Data
Penelitian ini menguji tentang kinerja Bank
Indonesia dengan menggunakan analisis rasio keuangan. Dan perhitungan untuk
mencari rasio keuangan keduanya
dilakukan pada hari -10 sampai dengan hari +10 (selama 21 hari). Di bawah
ini merupakan contoh perhitungan analisis rasio keuangan dengan menggunakan
indicator ROA (Return On Asset), ROE
(Return On Equity), dan LDR (Long On Debit Ratio) terhadap Bank
Indonesia) pada tahun 2010, yaitu:
1.
Menghitung ROA
(Return On Asset)
ROA masing-masing saham selama periode pengamatan
dihitung satu persatu dengan menggunakan rumus :
ROA = Laba setelah
pajak x 100%
Total asset
Bank Indonesia
menetapkan angka ROA > 2% agar sebuah bank dapat dikatakan
sehat.
Analisis rasio keuangan
dengan Return On Asset pada
Bank Indonesia dengan laba setelah pajak 840.000.000 dengan total asset
360.000.000 maka perhitunganya :
ROA = 840.000.000
x 100%
360.000.000
ROA = 2,33 % ,
>2%
Ini menunjukan bahwa
Bank Indonesia dalam kondisi sehat.
2.
Menghitung ROE
(Return On Equity)
Sama seperti ROA setiap indikator dihitung satu
persatu selama periode pengamatan dengan menggunakan rumus :
ROE = Laba setelah
pajak x 100%
Total modal
Bank Indonesia
menetapkan angka ROE > 12% agar sebuah bank dapat
dikatakan sehat
Analisis rasio keuangan dengan Return On Equity pada Bank Indonesia
dengan laba setelah pajak 8.400.000.000 dengan total modal 360.000.000 maka
perhitunganya:
ROE = Laba setelah
pajak x 100%
Total modal
ROA = 8.400.000.000
x 100%
360.000.000
ROA = 23,3
%, >12%
Ini menunjukan bahwa
Bank Indonesia dalam kondisi sehat.
3.
Menghitung LDR
(Long On Debit Ratio)
LDR dapat dihitung dengan rumus :
LDR = Total kredit
yang diberikan x 100%
Simpanan pihak
ke-3+modal
Bank dikatakan dalam kondisi normal pada 85% - 110%
4.2 Pembahasan
4.2.1 Tujuan Bank Indonesia
Berbeda dengan Undang‐undang Nomor 13 Tahun 1968 tentang Bank Sentral
yang tidak merumuskan secara tegas mengenai tujuan Bank Indonesia, dalam UU‐BI secara tegas dinyatakan dalam Pasal 7 bahwa
tujuan Bank Indonesia adalah mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah
yang merupakan single objective Bank Indonesia. Kestabilan nilai rupiah yang
dimaksud adalah kestabilan nilai rupiah terhadap barang dan jasa yang tercermin
dari perkembangan laju inflasi serta kestabilan terhadap mata uang negara lain
yang tercermin pada perkembangan nilai tukar rupiah terhadap mata uang negara
lain.
4.2.2 Tugas Bank Indonesia
Dalam rangka mencapai tujuan untuk mencapai dan
memelihara kestabilan nilai rupiah, Bank Indonesia didukung oleh tiga pilar
yang merupakan 3 (tiga) bidang utama tugas Bank Indonesia yaitu :
1. menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter,
2. mengatur dan menjaga kelancaran sistem
pembayaran,
3. serta mengatur dan mengawasi bank.
.
4.2.3 Tugas Bank
Indonesia dalam kebijakan moneter
Untuk mencapai tujuan Bank Indonesia dalam
menjaga kestabilan nilai rupiah, Pasal 10 UU‐BI menegaskan bahwa Bank Indonesia memiliki
kewenangan untuk melaksanakan kebijakan moneter melalui penetapan sasaran
moneter dengan memperhatikan sasaran laju inflasi serta melakukan pengendalian
moneter melalui berbagai cara antara lain :
- operasi pasar terbuka di pasar uang baik rupiah maupun
valuta asing;
- penetapan tingkat diskonto, penetapan cadangan wajib
minimum;
- pengaturan kredit atau pembiayaan.
4.2.4 Peran Bank
Indonesia sebagai Lender of the Last Resort
Sebagai upaya untuk meningkatkan efektivitas
pengendalian moneter,
Bank Indonesia juga mempunyai fungsi lender of the last resort, (Pasal11)
yang memungkinkan Bank Indonesia membantu kesulitan pendanaan jangka pendek
yang dihadapi bank. Dalam kaitan ini, Bank Indonesia hanya membantu untuk
mengatasi kesulitan pendanaan jangka pendek karena adanya mismatch yang
disebabkan oleh resiko kredit atau resiko pembiayaan berdasarkan prinsip
syariah, resiko manajemen, atau resiko pasar. Untuk mencegah terjadinya
penyalahgunaan kredit atau pembiayaan dimaksud, yang pada gilirannya akan dapat
mengganggu efektifitas pengendalian moneter, maka pemberian kredit atau
pembiayaan berdasarkan prinsip syariah dibatasi selama‐lamanya 90 hari.
Disamping itu, kredit atau pembiayaan
berdasarkan prinsip syariah
tersebut harus dijamin dengan surat berharga
yang berkualitas tinggi
dan mudah dicairkan.Yang dimaksud dengan agunan
yang berkualitas tinggi dan mudah dicairkan meliputi surat berharga dan/atau
tagihan yang diterbitkan oleh Pemerintah atau badan hukum lain yang mempunyai
peringkat tinggiberdasarkan hasil penilaian lembaga pemeringkat yang
kompeten dan sewaktu‐waktu dengan mudah
dicairkan. Apabila kredit atau pembiayaan berdasarkan prinsip syariah tersebut
tidak dapat dilunasi pada saat jatuh tempo, Bank Indonesia sepenuhnya berhak
mencairkanagunan yang dikuasainya.
4.2.5 Kebijakan Nilai
Tukar
Pasal 12 UU-BI menetapkan bahwa Bank Indonesia
melaksanakan
kebijakan nilai tukar berdasarkan nilai tukar
yang ditetapkan. Penetapan
nilai tukar dilakukan oleh Pemerintah dalam
bentuk Keputusan Presiden
berdasarkan usul Bank Indonesia. Kewenangan Bank
Indonesia dalam
melaksanakan kebijakan nilai tukar ini antara
lain dapat berupa :
· dalam sistem nilai tukar tetap berupa devaluasi
atau revaluasi
· terhadap mata uang asing;
· dalam sistem nilai tukar mengambang berupa
intervensi pasar;
· dalam nilai tukar mengambang terkendali berupa
penetapan nilai
· tukar harian serta lebar pita intervensi.
4.3. Menjaga kelancaran system pembayaran
Kewenangan Bank Indonesia dalam mengatur dan
menjaga
kelancaran sistem pembayaran diatur dalam Pasal
15 sampai dengan
Pasal 23 UU-BI. Dalam rangka mengatur dan menjaga
kelancaran sistem
pembayaran, Bank Indonesia berwenang untuk
melaksanakan dan
memberikan persetujuan dan izin atas
penyelenggaraan jasa sistem
pembayaran, mewajibkan penyelenggara jasa sistem
pembayaran
untuk menyampaikan laporan kegiatannya serta
menetapkan
penggunaan alat pembayaran.
4.4 Bank Indonesia Sebagai Badan Hukum
Status Bank Indonesia
baik sebagai badan hukum publik maupun badan hukum perdata ditetapkan dengan undang-undang. Sebagai
badan hukum publik Bank Indonesia berwenang menetapkan peraturan-peraturan
hukum yang merupakan pelaksanaan dari undang-undang yang mengikat seluruh
masyarakat luas sesuai dengan tugas dan wewenangnya. Sebagai badan hukum
perdata, Bank Indonesia dapat bertindak untuk dan atas nama sendiri di dalam
maupun di luarpengadilan.
Dalam kapasitasnya
sebagai bank sentral, Bank Indonesia mempunyai satu tujuan tunggal,
yaitu mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Kestabilan nilai rupiah ini mengandung dua
aspek, yaitu kestabilan nilai mata uang terhadap barang dan jasa, serta kestabilan
terhadap mata uang negara lain. Aspek pertama tercermin pada perkembangan
laju inflasi, sementara aspek kedua tercermin pada
perkembangan nilai tukar rupiah terhadap mata uang negara lain
Perumusan tujuan tunggal
ini dimaksudkan untuk memperjelas sasaran yang harus dicapai Bank Indonesia
serta batas-batas tanggung jawabnya. Dengan demikian, tercapai atau tidaknya
tujuan Bank Indonesia ini kelak akan dapat diukur dengan mudah.
Untuk mencapai tujuan
tersebut harus didukung oleh fungsi dan tugas Bank Indonesia yaitu ‐ menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter,
mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran,serta mengatur dan mengawasi
bank.setelah fungsi dan tugasnya dijalankan dengan baik, perlu dilakukan
strategi pengawasan khusus Bank Indonesia yang didasarkan atas analisis
terhadap kondisi suatu bank tertentu yaitu:
·
Pengawasan Normal (Rutin)
·
Pengawasan Intensif (Intensive Supervision)
·
Pengawasan Khusus (Special Surveillance)
Dalam prakteknya, Bank
Indonesia juga tetap mengawasi Bank Dalam Penyehatan (BDP), dan memantau
penyelesaian kewajiban dari Bank Beku Kegiatan Usaha (BBKU), serta Bank Dalam
Likuidasi (BDL) yang ditetapkan oleh peraturan dan perundang-undangan yang
berlaku.
:: Pendekatan
Pengawasan oleh Bank Indonesia
Dalam menjalankan
strategi pengawasan tersebut di atas, pendekatan pengawasan yang dilakukan
terbagi atas dua jenis kegiatan yaitu pengawasan tidak langsung (off site supervision) dan pengawasan
langsung (on site examination).
Secara ringkas, pengawasan tidak langsung merupakan tindakan pengawasan dan
analisis yang dilakukan berdasarkan laporan berkala (regulatory reports) yang disampaikan oleh Bank, informasi dalam
bentuk komunikasi lain serta informasi dari pihak lain. Sementara itu,
pengawasan langsung dilakukan dengan cara melakukan pemeriksaan pada Bank untuk
meneliti dan mengevaluasi tingkat kepatuhan Bank terhadap ketentuan yang
berlaku. Termasuk dalam
kedua jenis pendekatan pengawasan tersebut di atas analisis kondisi Bank, saat
ini dan diwaktu yang akan datang (forward
looking).
Pengawasan ini dilakukan terhadap Bank yang
memenuhi kriteria tidak memiliki potensi atau tidak membahayakan kelangsungan
usahanya. Umumnya, frekuensi pengawasan dan pemantauan kondisi Bank dilakukan
secara normal sedangkan pemeriksaan terhadap jenis Bank ini dilakukan secara
berkala atau sekurang-kurangnya setahun sekali.
Pengawasan intensif ini
dilakukan Bank yang memenuhi yang memiliki potensi kesulitan yang dapat
membahayakan kelangsungan usahanya. Langkah-langkah yang dilakukan Bank
Indonesia pada Bank dengan status Pengawasan Intensif, antara lain:
· Meminta Bank untuk melaporkan hal-hal tertentu
kepada Bank Indonesia.
· Melakukan peningkatan frekuensi pengkinian dan
penilaian rencana kerja dengan penyesuaian terhadap sasaran yang akan dicapai.
· Meminta Bank untuk menyusun rencana tindakan
sesuai dengan permasalahan yang dihadapi.
· Menempatkan pengawas dan atau pemeriksa Bank
Indonesia pada Bank, apabila diperlukan.
Bagi Bank dalam
Pengawasan Intensif yang tidak menghasilkan perbaikan kondisi keuangan dan
manajerial dan berdasarkan analisis Bank Indonesia diketahui bahwa Bank
tersebut dapat diklasifikasikan sebagai Bank yang memiliki kesulitan yang dapat
membahayakan kelangsungan usahanya, maka Bank tersebut selanjutnya ditetapkan
sebagai Bank dengan status
34
Pengawasan Khusus.
Disamping itu, apabila diperlukan, intensitas pemeriksaan langsung pada Bank
pada umumnya meningkat terutama dalam rangka memantau perkembangan kinerja
berdasarkan komitmen dan rencana perbaikan yang disampaikan manajemen Bank
kepada Bank Indonesia.
Pengawasan terhadap bank yang dinilai mengalami
kesulitan yang membahayakan kelangsungan usahanya. Terhadap Bank dengan status
Pengawasan Khusus ini maka beberapa tindakan Bank Indonesia yang diambil,
antara lain:
·
Memerintahkan
Bank dan atau pemegang saham Bank untuk mengajukan rencana perbaikan permodalan
(capital restoration plan) secara
tertulis kepada Bank Indonesia.
·
Memerintahkan
Bank untuk memenuhi kewajiban melaksanakan tindakan perbaikan (mandatory supervisory actions).
·
Memerintahkan
Bank dan atau pemegang saham Bank untuk melakukan tindakan antara lain:
·
mengganti
dewan komisaris dan atau direksi Bank;
·
menghapusbukukan
kredit atau pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah yang tergolong macet dan
memperhitungkan kerugian Bank dengan modal Bank;
·
melakukan
merger atau konsolidasi dengan bank lain;
·
menjual
Bank kepada pembeli yang bersedia mengambil alih seluruh kewajiban Bank;
·
menyerahkan
pengelolaan seluruh atau sebagian kegiatan Bank kepada pihak lain;
·
menjual
sebagian atau seluruh harta dan atau kewajiban Bank kepada bank atau pihak
lain; dan atau
·
membekukan
kegiatan usaha tertentu Bank.
·
Adapun
larangan dan pembatasan bagi Bank dalam Pengawasan Khusus, antara lain:
·
Bank
dilarang melakukan pembayaran distribusi modal (pembagian deviden atau
pemberian bonus);
·
Bank
dilarang melakukan transaksi dengan pihak terkait atau pihak lain yang ditetapkan
oleh Bank Indonesia;
·
Bank
dikenakan pembatasan pertumbuhan aset;
·
Bank
dilarang melakukan pembayaran terhadap pinjaman subordinasi;
Bank dikenakan pembatasan kompensasi kepada
pihak terkait Investor masih cenderung menunggu. Kondisi perekonomian yang
belum stabil menjadi faktor bagi investor untuk melihat perkembangan yang akan
terjadi.
BAB V
PENUTUP
5.1. Kesimpulan
Setelah melakukan perhitungan
terhadap analisis rasio keuangan Bank Indonesia, maka peneliti mengambil kesimpulan
sebagai berikut:
1.
Analisis
rasio keuangan dengan ROA (Return On Asset), ROE (Return On Equity), dan LDR
(Long On Debit Ratio berpengaruh positif terhadap kinerja keuangan
Bank Indonesia sebagai Bank sentral. Hal ini ditandai dengan adanya table ke-3 yang menunjukan bahwa kondisi
keuangan Bank Indonesia dalam keadaan normal, sehat, dan baik
2.
Dengan
adanya kondisi Bank Indonesia yang baik dan sehat, maka tujuan Bank Indonesia
dapat tercapai dengan menjalankan fungsi dan tugasnya dengan efektif dan
efisien
5.2.Saran
Maka adapun saran yang dapat
dikemukakan dalam penelitian ini adalah :
1.
Penelitian
dilakukan dengan periode yang lebih lama dan memperbanyak data-data tentang
Bank Indonesia agar dapat lebih mengetahui kondisi keuangan serta kinerja Bank
Indonesia sebagai Bank Sentral di NegaraRepublik
2.
Diharapkan
pada peneliti-peneliti berikutnya untuk meneliti pengaruh dari
peristiwa-peristiwa lainnya terhadap kinerja Bank Indonesia, baik peristiwa
yang bersifat keuangan maupun non keuangan. Karena analisis rasio keuangan itu
bukan hal utama yang mempengaruhi kinerja Bank Indonesia karena analisis rasio
keuangan bukan hal yang rutin terjadi didalam Bank Indonesia maupun bank
lain, untuk itu kinerja Bank Indonesia dapat dipengaruhi dari faktor internal
dan faktor eksternal lainnya seperti publikasi laporan keuangan, stocksplit,
right issue, dan lain-lain.
3.
Para
investor diharapkan agar selalu peka terhadap peristiwa-peristiwa, baik yang
bersifat keuangan maupun non keuangan. Hal ini bertujuan untuk menjadikan
kinerja Bank Indonesia sebagai bank sentral yang dapat menjalankan tugasnya
dengan efektif dan efisien sehingga dapat tercapai tujuannya sebagai bank
sentra di Negara Indonesia.
DAFTAR PUSTAKA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar