Sabtu, 08 November 2014

Tugas Etika Bisnis 2

Nama : Cindy Lasita Syahraini
Npm : 11211659
Kelas : 4EA25

Kelompok 2

Etika Deontologi
Istilah deontologi berasal dari kata  Yunani ‘deon’ yang berarti kewajiban.Yang menjadi dasar baik buruknya perbuatan adalah kewajiban. Pendekatan deontologi sudah diterima dalam konteks agama, sekarang merupakan juga salah satu teori etika yang terpenting. Deontologi merupakan teori etika yang berbeda dengan teori etika lainnya, dimana teori etika lainnya lebih membahas pada hasil dari perbuatan, baik tidaknya perbuatan dianggap tergantung pada konsekuensinya. Sedangkan sistem etika deontotologi lebih menekankan pada pelaksanaan kewajiban berdasarkan maksud si pelaku dalam melakukan perbuatan tersebut.
Contoh kasus:
1.      Kasus ini bersumber dari tim polres sidoarjo yang mempublikasikan bahwa suatu hari Di ruang sidang pengadilan, seorang hakim duduk tercenung menyimak tuntutan jaksa PU terhadap seorang nenek yang dituduh mencuri singkong. Nenek itu berdalih bahwa hidupnya miskin, anak lelakinya sakit, dan cucunya kelaparan. Namun seorang lelaki yang merupakan manajer dari PT yang memiliki perkebunan singkong tersebut tetap pada tuntutannya, dengan alasan agar menjadi contoh bagi warga lainnya.
Hakim menghela nafas. dan berkata, “Maafkan saya, bu”, katanya sambil memandang nenek itu. ”Saya tak dapat membuat pengecualian hukum, hukum tetap hukum, jadi anda harus dihukum. Saya mendenda anda Rp 1 juta dan jika anda tidak mampu bayar maka anda harus masuk penjara 2,5 tahun, seperti tuntutan jaksa PU”. Nenek itu tertunduk lesu, hatinya remuk redam. Namun tiba-tiba hakim mencopot topi toganya, membuka dompetnya kemudian mengambil & memasukkan uang Rp 1 juta ke topi toganya serta menjatuhkan denda kepada tiap orang yang hadir di ruang sidang tersebut, sebesar Rp 50 ribu, karena menetap di kota ini, dan membiarkan seseorang kelaparan sampai harus mencuri untuk memberi makan cucunya. ((kompasiana, 2012)
Dalam kasus ini kita membicarakan sebuah permasalahan mengenai seorang hakim yang pada dasarnya harus memenuhi kewajibannya untuk menjadi hakim yang adil dan sesuai dengan tuntutannya. Namun, di lain pihak, terdapat sebuah permasalahan lain yang ikut di sorot di sini yaitu permasalahan mengenai hati nurani. Dimana hakim tersebut harus memilih untuk memenuhi kewajibannya sebagai seorang hakim dengan jalan memberikan hukuman kepada si nenek pencuri singkong tersebut atau mengikuti hati nuraninya sebagai seorang manusia yang memiliki belas kasihan.

Resume : Menurut pendapat saya hakim tersebut telah melakukan etika deontologi dengan tepat. Karena di dalam kasus ini nenek tersebut melakukan kesalahan dan sudah kewajiban sebagai soerang hakim adalah menghukum orang-orang yang bersalah. Sistem dalam etika deontologi menekankan pada pelelaksanaan kewajiban yaitu seperti hakim tersebut tetap memberi hukuman terhadap nenek dan konsekuensi baik dan buruk dari pelaksanaan kewajiban diterima oleh hakim dan nenek.

2.      PT. Perusahaan Listrik Negara (Persero) adalah perusahaan pemerintah yang bergerak di bidang pengadaan listrik nasional. Hingga saat ini, PT. PLN masih merupakan satu-satunya perusahaan listrik sekaligus pendistribusinya. Dalam hal ini PT. PLN sudah seharusnya dapat memenuhi kebutuhan listrik bagi masyarakat, dan mendistribusikannya secara merata. Usaha PT. PLN termasuk kedalam jenis monopoli murni. Hal ini ditunjukkan seperti krisis listrik memuncak saat PT. Perusahaan Listrik Negara (PT. PLN) memberlakukan pemadaman listrik secara bergiliran di berbagai wilayah termasuk Jakarta dan sekitarnya, selama periode 11-25 Juli 2008. Hal ini diperparah oleh pengalihan jam operasional kerja industri ke hari Sabtu dan Minggu, sekali sebulan. Semua industri di Jawa-Bali wajib menaati, dan sanksi bakal dikenakan bagi industri yang membandel. Dengan alasan klasik, PLN berdalih pemadaman dilakukan akibat defisit daya listrik yang semakin parah karena adanya gangguan pasokan batubara pembangkit utama di sistem kelistrikan Jawa-Bali, yaitu di pembangkit Tanjung Jati, Paiton Unit 1 dan 2, serta Cilacap. Namun, di saat yang bersamaan terjadi juga permasalahan serupa untuk pembangkit berbahan bakar minyak (BBM) PLTGU Muara Tawar dan PLTGU Muara Karang.

Resume : Menurut pendapat saya PT. PLN hanya melakukan kewajibannya sebagai perusahaan pemerintah yang bertugas sebagai pemasok listrik ke seluruh penjuru secara adil. Tetapi cara pelaksanaan kewajiban yang dilakukan oleh PT. PLN ini kurang baik dan sedikitnya mengganggu ketenangan masyarakat.

Etika Teologi
Etika Teologi Adalah Mengukur baik buruknya suatu tindakan berdasarkan tujuan yang mau dicapai dengan tindakan itu, atau berdasarkan akibat yang ditimbulkan oleh tindakan itu.Teleologi merupakan sebuah studi tentang gejala-gejala yang memperlihatkan keteraturan, rancangan, tujuan, akhir, maksud, kecenderungan, sasaran, arah, dan bagaimana hal-hal ini dicapai dalam suatu proses perkembangan. Dalam arti umum, teleologi merupakan sebuah studi filosofis mengenai bukti perencanaan, fungsi, atau tujuan di alam maupun dalam sejarah.
Dua aliran etika teologi:
-          Egoisme etis
-          Ultilitarianisme
Inti pandangan egoisme adalah bahwa tindakan dari setiap orang pada dasarnya bertujuan untuk mengejar pribadi dan memajukan dirinya sendiri. Seseorang tidak mempunyai kewajiban moral selain untuk menjalankan apa yang paling baik bagi kita sendiri. Jadi, menurut egoisme etis, seseorang tidak mempunyai kewajiban alami terhadap orang lain. Meski mementingkan diri sendiri, bukan berarti egoisme etis menafikan tindakan menolong. Mereka yang egoisme etis tetap saja menolong orang lain, asal kepentingan diri itu bertautan dengan kepentingan orang lain. Atau menolong yang lain merupakan tindakan efektif untuk menciptrakan keuntungan bagi diri sendiri. Menolong di sini adalah tindakan berpengharapan, bukan tindakan yang ikhlas tanpa berharap pamrih tertentu.
Contoh Kasus:
1.      Adanya hubungan kekeluargaan, kekerabatan dan perkoncoan antara pihak-pihak yang menduduki jabatan dalam pemerintahan, baik eksekutif, legislatif, yudikatif maupun pada badan-badan pemerintahan lainnya. Adanya pemberian fasilitas dalam menduduki jabatan-jabatan dalam pemerintah oleh seorang pejabat dalam pemerintah kepada sanak keluarganya, dan temannya untuk menduduki jabatan dalam pemerintahan. Pemberian fasilitas tersebut dilakukan tanpa mengikuti proses dan prosedur yang seharusnya dan atau tanpa memandang kemampuan/kualifikasinya, jasa, profesional serta konsekuensinya pada kesejahteraan masyarakat.

Resume : Menurut pendapat saya tindakan yang dilakukan dalam kasus tersebut buruk berdasarkan tujuan yang ingin dicapai. Dikatakan buruk karena pemberian fasilitas tersebut mengikuti aliran egoisme yang merupakan salah satu aliran dalam etika teologi. Aliran egoisme dalam kasus ini di ikuti karena pemberian fasilitas dilakukan tanpa mengikuti proses dan tanpa memandang konsekuensi pada kesejahteraan masyarakat.

2.      Fungsi PT. PLN sebagai pembangkit, distribusi, dan transmisi listrik mulai dipecah. Swasta diizinkan berpartisipasi dalam upaya pembangkitan tenaga listrik. Sementara untuk distribusi dan transmisi tetap ditangani PT. PLN. Saat ini telah ada 27 Independent Power Producer di Indonesia. Mereka termasuk Siemens, General Electric, Enron, Mitsubishi, Californian Energy, Edison Mission Energy, Mitsui & Co, Black & Veath Internasional, Duke Energy, Hoppwell Holding, dan masih banyak lagi. Tetapi dalam menentukan harga listrik yang harus dibayar masyarakat tetap ditentukan oleh PT. PLN sendiri.

Resume : Menurut pendapat saya penentuan harga yang dilakukan oleh PT. PLN ini merupakan etika teologi yang baik. Karena secara tidak langsung dipengaruhi oleh Pasal 33 UUD 1945, dimana pengaturan, penyelengaraan, penggunaan, persediaan dan pemeliharaan sumber daya alam serta pengaturan hubungan hukumnya ada pada negara untuk kepentingan mayoritas masyarakat dan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Sumber:





Tidak ada komentar:

Posting Komentar