perekonomian Kerakyatan
BAB 1
1.1 Pendahuluan
Ekonomi kerakyatan adalah system
ekonomi yang berbasis pada ekonomi kekuatan ekonomi rakyat. Dimana ekonomi
rakyat sendiri adalah sebagai kegiatan ekonomi atau usaha yang dilakukan oleh
rakyat kebanyakan yang dengan cara swadaya mengelola sumber daya ekonomi apa
saja yang dapat diusahakan dan dikuasainya, yang selanjutanya disebut sebagai
usaha kecil dan menengah (UKM) terutama meliputi sector pertanian, peternakan,
kerajinan,makanan, dsb yang ditujukan terutama untuk memenuhi kebutuhan
dasarnya dan keluarganya tanpa harus mengorbankan kepentingan masyarakat
lainnya. Penulis tertarik untuk membuat suatu makalah tentang perekonomian
kerakyatan. Jadi dengan ini penulis mengambil keputusan untuk memngambil judul “perekonomian
Kerakyatan”.
Dalam
perkembangan globalisasi seperti kita saksikan saat ini ternyata tidak semakin
mudah menyajikan pemahaman tentang adanya system ekonomi Indonesia. Kaum akademisi
Indonesia terkesan makin menggagumi globalisasi yang membawa perangai “kemenangan”
sistem Kapitalisme Barat. Sikap kaum akademisi macam ini ternyata membawa
penaruh besar terhadap sikap kaum elit politik Muda Indonesia, yang mudah
menjadi ambivalen terhadap sistem ekonomi Indonesia dan ideologi kerakyatan
yang melandasinya.
Pemahaman
akan sistem ekonomi Indonesia bahkan mengalami suatu pendangkalan tatkala
sistem komunisme Uni Soviet dan Eropa Timur dinyatakan runtuh. Kemudian dari
situ ditarik kesimpulan sederhana bahwa sistem kapitalisme telah memenangkan
secara total persaingannya dengan sistem komunisme. Dengan demikian, dari
persepsi simplisistik semacam ini, Indonesia pun dianggap perlu berkiblat
kepada kapitalisme Barat dengan sistem pasar-bebasnya dan meninggalkan saja
sistem ekonomi Indonesia yang “sosialistik” itu.
Konsep
dari ekonomi kerakyatan adalah sistem ekonomi yang berbasis pada kekuatan
ekonomi yang ada di rakyat. Pada Ekonomi Kerakyatan, menempatkan ekonomi rakyat
sendiri adalah sebagai kegiatan ekonomi atau usaha yang dilakukan oleh rakyat
kebanyakan. Hal ini popular yang dengan secara swadaya, mengelola sumberdaya
ekonomi apa saja yang dapat diusahakan dan dikuasainya.
BAB 2
1.2 Pembahasan
2.1 Pengertian Sistem Ekonomi Indonesi
Di dalam buku Politik Ekonomi
Kerakyatan oleh Sarbini Sumawinata (2004:161) mendefinisikan ekonomi kerakyatan
adalah gagasan tentang cara ,sifat dan tujuan pembangunan dengan sasaran utama
perbaikan nasib rakyat yang pada umumnya bermukim dipendesaan.
“Ekonomi Rakyat oleh sistem monopoli disempitkan, sama
sekali didesak dan dipadamkan (Soekarno, Indonesia Menggugat, 1930: 31)”
Ekonomi kerakyatan adalah sistem ekonomi yang berbasis
pada kekuatan ekonomi rakyat. Dimana ekonomi rakyat sendiri adalah sebagai
kegiatan ekonomi atau usaha yang dilakukan oleh rakyat kebanyakan (popular)
yang dengan secara swadaya mengelola sumberdaya ekonomi apa saja yang dapat
diusahakan dan dikuasainya, yang selanjutnya disebut sebagai Usaha Kecil dan
Menegah (UKM) terutama meliputi sektor pertanian, peternakan, kerajinan,
makanan, dsb., yang ditujukan terutama untuk memenuhi kebutuhan dasarnya dan
keluarganya tanpa harus mengorbankan kepentingan masyarakat lainnya.
Secara ringkas Konvensi ILO169 tahun 1989 memberi
definisi ekonomi kerakyatan adalah ekonomi tradisional yang menjadi basis
kehidupan masyarakat local dalam mempertahan kehidupannnya. Aktivitas ekonomi
kerakyatan ini terkait dengan ekonomi sub sistem antara lain pertanian
tradisional seperti perburuan, perkebunan, mencari ikan, dan lainnnya kegiatan
disekitar lingkungan alamnya serta kerajinan tangan dan industri rumahan.
Sumawinata, Sarbini. 2004. Politik Ekonomi Kerakyatan.
Jakarta. PT Gramedia Pustaka Utama
2.2 Sejarah Sistem
Ekonomi Kerakyatan
Kalau diadakan pembagian priode
perjalanan sejarah Republik Indonesia sejak 1945, kita akan melihat 4 priode.
Pembedaan periode tersebut dilakukan karena adanya hubungan nya dengan akibat-
akibat yang berpengaruh kepada pengisian kemerdekaan. Adapun tahap priodenya
yaitu:
· Periode 1945-1949
Pada kurun waktu pertama ini ,perjuangan untuk
mengenyahkan penjajahan adalah paling utama dan menguasai seluruh kehidupan
Republik. Dengan sendirinya tidak dapat diharapkan adanya perbaikan dibidang
ekonomi maupun social dan politik. Walaupun demikian suasana perjuangan ini
mempunyai cirri-ciri tertentu yang menunjukkan perubahan besar dari zaman
colonial dan sebagai faktor yang berpengaruh pada kurun waktu selanjutnya.
Suasana yang serba bebas dan merdeka melepaskan pula segala macam ikatan nilai-nilai
dan hubungan colonial . Timbul situasi baru dengan segala energi mendapatkan
kesempatan untuk melepaskan diri dari ikatan lama.
Tampak adanya dinamika masyarakat yang besar, yang
menampilkan diri dalam gerakan mobilitas social dan dalam bentuk kemampuan
serta kemauan yang kuat untuk mengambil inisiatif dan resiko. Disamping itu ,
tampak pula gejala negative, yaitu materialisme bukan hal yang asing bagi orang
Indonesia.
· Periode 1950-1958.
Pada kurun waktu yang kedua ini berlaku system politik
demokrasi parlementer. Akan tetapi segala sesuatu yang telah terjadi dalam
masyarakat merupakan kelanjutan zaman perjuangaan. Suasana dan semangat zaman
perjuangan berlanjut terus melintas segala macam bentuk konflik, ketegangan dan
keguncangan. Sekalipun Republik Indonesia tetap utuh dan tidak pernah
tergoyahkan , tetapi setiap pemerintah pada waktu itu akan sangat disibukkan
oleh pembrontak-pemberontak bersenjata serta kegucangan diparlemen yang
semuanya mengakibatkan tidak adanya stabilitas politik yang mantap. Dalam
keadaan demikian , usaha untuk melaksanakan cita- cita yang telah ada sejak
semula tetap dijalankan. Secara relative sesungguhnya Indonesia mulai
menunjukkan hasil yang baik, yaitu memberikan kesadaran akan kepercayaan kepada
diri sendiri. Sayangnya pembangunan aspek materil tidak menunjukkan kemajuan
hingga bidang ini kurang mempunyai daya aspirasi dan motivasi bagi dinamika
masyrakat.
Ada beberapa sebab utama yang menimbulkan keadaan
tersebut. Pertama, kurangnya dana. Kedua, Kurangnya pengetahuan dan pengalaman
dalam membuat rumusan strategi pembangunan yang tepat untuk jangka waktu
tertentu. Ketiga, kekurangan keahlian dan keterampilan diseluruh lapisan
menengah dalam masyarakat. Keempat, masih melekatnya kebudayaan feudal yang
relative terbelakang diukur dengan tuntutan-tuntutan zaman modern dan zaman
industry dalam golongan menengah. Kelima, kurang kuatnya kemauan politik untuk
menghayati dan menekankan tuntutan yang keras akan nilai-nilai disiplin kerja
dan sikap-sikap mental lainnya yang disyaratkan oleh pembangunan. Hal-hal ini
sangat nyata dalam rencana pembangunan yang ada pada waktu itu. Padahal
rencana-rencana tersebut harus dilaksanakan dalam keadaan perekonomian yang
porak poranda akibat perjuangan mempertahankan kemerdekaan.
· Periode 1959-1966
Kurun waktu yang ketiga, yang dapat kita sebut sebagai
zaman Soekarno, tidaklah tanpa rencana pembangunan. Rencana pembangunan yang
telah siap dan disahkan DPR, pada kurun waktu sebelumnya telah dicampakkan.
Diadakan rencana pembangunan lain yang tidak berdasarkan rasionalitas serta
perhitungan ekonomi oleh tenaga-tenaga perencana ynag tidak revolusioner.
Pada zaman Soekarno ini, tidak ada perhatian dan usaha
memperbaiki nasib rakyat, namun bukan berarti tidak ada usaha di daerah pedesaan.
Akan tetapi, usaha tersebut hampir seluruhnya diperlukan dalam pengerahan massa
dan dukungan politik bahkan segala keperluan untuk membereskan rumah tangga,
hal ini berlangsung lebih dari lima tahun dan ampir membawa Indonesia pada
keruntuhan.
· Periode 1996-sekarang
Kurun waktu selanjutnya disebut orde baru disebut
demikian sekedar untuk menyatakan pebedaan yang mencolok dari orde yang baru
saja dilewati, yaitu kurun waktu ketiga. Kurun waktu yang terakhir ini paling
panjang, dari 1966 sampai sekarang, atau praktis dikatakan selama lebih dari 20
tahun. Selama kurang lebih 20 tahun itu jelas sekali terasa dan kelihatan
adanya penguatan pada pembangunan ekonomi dibandingkan dengan perkembangan pada
bidang-bidang lain. Tekanan ini sangat jelas karena ditambah dengan kenyataan
bahwa secara sengaja dan berencana tekanan pada bidang-bidang lain, khususnya
politik, dikurangi. Praktik dibidang politik kita mengalami kemunduran yang
sangat besar dibandingkan dengan perkembangan kesadaran politik masyarakat
sebelumnya.
Hal ini terjadi berdasarkan anggapan dan pemikiran bahwa
ketenangan politik merupakan syarat mutlak untuk mendukung keberhasilan
pembangunan dibidang ekonomi. Ketenangan dibidang politik begitu mutlak terjadi
sehingga praktis tidak terjadi partisipasi aktif masyarakat,khususnya dalam
bidang politik. Dimana pada kurun waktu ini terasa sekali bahwa tekanan pada
pembangunan ekonomi jauh lebih intensif. Tekanan itu begitu jelas sehingga
memberikan kesan yang sangat kuat adanya pengorbanan dan penekanan atas
perkembangan di bidang politik, social dan budaya.
Akan tetapi , kehidupan masyarakat dan kehidupan manusia
sangat mutlikompleks. Itu sebabnya hasil usaha besar seperti pembangunan
masyarakat, tidak cukup diukur dengan satu dimensi materil atau fisik semata.
Bahkan dengan ukuran yang sempit , misalnya ekonomi saja, juga hanya terjadi
kemajuan dibidang produksi. Di bidang distribusi dan pemerataan maupun
perubahan struktur tidak banyak membuahkan hasil. Belum lagi bila ditakar
dengan ukuran politik. Demikianlah gambaran garis besar hasil pembangunan
selama lebih dari 20 tahun.
2.3 Tujuan
Terbentuknya Ekonomi Kerakyatan
Ekonomi kerakyatan bukanlah
suatu ideologi atau gagasan baru tentang perekonomian, tetapi sekadar percobaan
perumusan interpretasi serta cita-cita pembangunan masyarakat adil dan makmur.
Para pendiri republic telah melopori kita dengan perumusan dasar yang jelas.
Akan tetapi , perumusan dasar ini memerlukan interpretasi dan penerjemahan
dalam suatu strategi dan program pembangunan yang lebih berfungsi dan lebih
menjamin arahnya pada cita-cita nya tersebut. Kita mulai dengan menyatakan
bahwa dalam cita-cita masyrakat adil dan makmur terkandung suatu pernytaan
bahwa keadaan kita dimulai dengan keadaan yang tidak merata dan tidak adil.
Rakyat banyak masih tetap terbelakang dan miskin,
Disamping lapisan atas yang beruntung dapat memiliki dan
menguasai bidang materil yang cukup mendalam. Karena itu dalam menerjemahkan
rumusan dasar tersebut kita dapat menghindari tugas untuk memperhatikan dan
menekankan perhatian kita pada perbaikan nasib rakyat banyak yang kurang baik.
Hal ini berarti, baik strategi maupun program pembangunan harus memusatkan dana
daya pada perbaikan nasib rakyat yang ada dalam keadaan materil maupun
spiritual agak terbelakang.
Lebih 80 % rakyat Indonesia hidup dipendesaan, Diantara
mereka hanya hanya sekitar 10-15 % yang disebut orang berada. Sisanya, Lebih 80
% rakyat rakyat desa serba kekurangan , bahkan lebih kurang 40 % rakyat desa
tergolong sangat miskin dan miskin. Dengan demikian , logika menunjukkan bahwa
setiap strategi pembangunan yang mengarah pada cita-cita , haruslah
memperhatikan daerah pendesaan.
Dalam struktur ekonomi , bahkan struktur masyarakat
warisan colonial, pendesaan adalah salah satu belahan dari dua belahan dalam
struktur itu yang mengalami nasib terburuk daerah Pendesaan inilah yang
relative sangat terbelakang. Mengutamakan pembangunan di Desa tidak berarti
seluruh dana dan daya dipusatkan dan diarahkan kepada pembangunan Desa, dengan
menelantarkan daerah kota. Pembangunan besar besaran pendesaan justru
memerlukan dukungan dan bantuan pembangunan yang lebih pesat dan lebih maju,
khususnya dalam rangka industrialisasi ini pada dasarnya harus berorientasi
pada dukungan akan penyediaan kebutuhan bagi pembangunan besar-besaran
dipendesaan.
Di dalam rangka pembangunan besar-besaran ini, pilihan
teknologi merupakan pilihan yang strategis. Arti bidang teknologi ini jangan
dikecilkan. Hal ini karena teknologi terpenting dalam penciptaan struktur dan
keadaan ekonomi masyarakat colonial yang kita alami hingga kini adalah
kehadiran kapitalisme modern dengan teknologi yang jauh lebih tinggi dan tidak
mungkin terjangkau masyarakat Indonesia.
Membangun tidak hanya berarti meningkatkan kemampuan.
Membangun juga berarti membangun kesadaran dan kehendak untuk bebas dari
keterbelakangan. Kemiskinan dan berbagai macam tekanan yang menghambat kemajuan.
Masyarakat Indonesia dewasa ini adalah masyarakat yang kita bentuk dengan
membebaskan diri dan merembut kemerdekaan dari penjajahan. Kapitalisme dalam
sejarahnya di Indonesia telah menciptakan masyarakat yang terbelah dalam dua
dunia yang berlainan, akan tetapi hidup berdampingan dalam satu negara dan
bangsa.
Oleh karena itu, dalam strategi maupun program
pelaksanaannya, ekonomi kerakyatan mengandung tiga unsur pokok, yaitu
demokrasi, keadilan social dan bersifat populistik.
2.4 Kegiatan
Sistem Ekonomi Kerakyatan Melalui Gerakan Koperasi Indonesia
Dalam UU no.25 tahun 1992
tentang perkoperasian, yang dimaksud dengan koperasi adalah badan usaha yang
beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan
kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi
rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. Dalam UU no.25 tahun 1992
disebutkan bahwa Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada
khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian
nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur
berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Sedangkan yang dimaksud dengan Gerakan Koperasi adalah
keseluruhan organisasi Koperasi dan kegiatan perkoperasian yang bersifat
terpadu menuju tercapainya cita-cita bersama Koperasi. Ekonomi kerakyatan
adalah sistem ekonomi yang berbasis pada kekuatan ekonomi rakyat, dimana
ekonomi rakyat sendiri adalah sebagai kegiatan ekonomi atau usaha yang
dilakukan oleh rakyat kebanyakan (popular) yang dengan secara swadaya mengelola
sumberdaya ekonomi apa saja yang dapat diusahakan dan dikuasainya, yang
selanjutnya disebut sebagai Usaha Kecil dan Menegah (UKM) terutama meliputi
sektor pertanian, peternakan, kerajinan, makanan, dsb., yang ditujukan terutama
untuk memenuhi kebutuhan dasarnya dan keluarganya tanpa harus mengorbankan
kepentingan masyarakat lainnya. Secara ringkas Konvensi ILO169 tahun 1989
memberi definisi ekonomi kerakyatan adalah ekonomi tradisional yang menjadi
basis kehidupan masyarakat local dalam mempertahan kehidupannnya.
Ekonomi kerakyatan ini dikembangkan berdasarkan
pengetahuan dan keterampilan masyarakat local dalam mengelola lingkungan dan
tanah mereka secara turun temurun. Aktivitas ekonomi kerakyatan ini terkait
dengan ekonomi sub sisten antara lain pertanian tradisional seperti perburuan,
perkebunan, mencari ikan, dan lainnnya kegiatan disekitar lingkungan alamnya
serta kerajinan tangan dan industri rumahan. Kesemua kegiatan ekonomi tersebut
dilakukan dengan pasar tradisional dan berbasis masyarakat, artinya hanya
ditujukan untuk menghidupi dan memenuhi kebutuhan hidup masyarakatnya sendiri.
Kegiatan ekonomi dikembangkan untuk membantu dirinya sendiri dan masyarakatnya,
sehingga tidak mengekploitasi sumber daya alam yang ada.
Ciri2 Sistem Ekonomi Kerakyatan :
1. Bertumpu pada mekanisme pasar yang berkeadilan dengan
prinsip persaingan yang sehat
2. Memerhatikan pertumbuhan ekonomi, nilai keadilan,
kepentingan sosial, dan kualitas hidup.
3. Mampu mewujudkan pembangunan berwawasan lingkungan dan
berkelanjutan
4. Menjamin kesempatan yang sama dalam berusaha dan
bekerja – Adanya perlindungan hak-hak konsumen dan perlakuan yang adil bagi
seluruh rakyat Indonesia.
Demikian sejarah ekonomi rakyat berawal jauh sebelum Indonesia
merdeka, namun tidak banyak pakar mengenalnya karena para pakar, khususnya
pakar-pakar ekonomi, memang hanya menerapkan ilmunya pada sektor ekonomi modern
terutama sektor industri dengan hubungan antara faktor-faktor produksi tanah,
tenaga kerja, dan modal serta teknologi yang jelas dapat diukur. Karena dalam
ekonomi rakyat pemisahan atau pemilahan faktor-faktor produksi ini tidak dapat
dilakukan maka pakar-pakar ekonomi “tidak berdaya” melakukan analisis-analisis.
sumber
http://succesary.wordpress.com/2008/12/10/sistem-ekonomi-kerakyatan.html
http://nurulita-15211414.blogspot.com/2012/10/perekonomian-kerakyatan_15.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar