Nama : cindy lasita syahraini
2ea25
Pengertian ekonomi koperasi
Ekonomi adalah sistem aktivitas
manusia yang berhubungan dengan produksi, distribusi, pertukaran, dan konsumsi
barang dan jasa. Berikut ini adalah
pengertian ekonomi menurut beberapa pakar ahli:
v ADAM SMITH
Ekonomi
ialah penyelidikan tentang keadaan dan sebab adanya kekayaan Negara
v MILL J. S
Ekonomi
ialah sains praktikal tentang pengeluaran dan penagihan
v ABRAHAM MASLOW
Ekonomi adalah salah satu
bidang pengkajian yang mencoba menyelesaikan masalah keperluan asas kehidupan
manusia melalui penggemblengan segala sumber ekonomi yang ada dengan berasaskan
prinsip serta teori tertentu dalam suatu sistem ekonomi yang dianggap efektif
dan efsien.
v HERMAWAN KARTAJAYA
Ekonomi
adalah platform dimana sektor industri melekat diatasnya
Ekonomi Koperasi terdiri dari dua
kata yaitu “ekonomi” dan “koperasi”, berikut kita akan pelajari arti kata
tersebut satu persatu. Kata “ekonomi” berasal dari bahasa Yunani yaitu
“oikos” yang berartikeluarga atau rumah dan “nomos” yang berarti aturan. Jadi secara garis
besar ekonomi dapat diartikan sebagai “aturan rumah tangga”. Secara teoritis
ekonomi adalah ilmu yang mempelajari tentang perilaku manusia dalam memilih dan
menciptakan kemakmuran. Inti dari masalah ekonomi adalah adanya kelangkaan, hal
ini terjadi karena ketidakseimbangan antara kebutuhan manusia yang tidak
terbatas dengan alat pemuas kebutuhan yang jumlahnya terbatas. Menurut M.
Manulang, ilmu ekonomi adalah suatu ilmu yang mempelajari masyarakat dalam
usahanya untuk mencapai kemakmuran (kemakmuran suatu keadaan dimana manusia
dapat memenuhi kebutuhannya, baik barang maupun jasa).
Kata “koperasi” berasal dari bahasa Inggris
“Cooperation” yang terdiri dari dua kata, yaitu “Co” yang artinya bersama dan “Operation” yang artiya bekerja. Jadi secara
harfiah koperasi berarti bekerja sama. Koperasi dapat didefinisikan sebagai
asosiasi orang-orang yang bergabung dan melakukan kegiatan ekonomi koperasi
(usaha koperasi) atas dasar prinsip-prinsip koperasi, nilai dan jati diri
koperasi sehingga mendapat manfaat yang lebih besar dengan biaya yang rendah
melalui usaha bersama yang dimodali, dikelola dan diawasi secara demokratis
oleh anggotanya. Dari pengertian diatas disebutkan bahwa koperasi adalah
“asosiasi orang-orang”, dapat diartikan koperasi adalah organisasi yang terdiri
dari orang-orang yang merasa senasib dan sepenanggungan, serta memiliki
kepentingan ekonomi dan tujuan yang sama. Atau dengan pengertian lain koperasi
adalah badan usaha atau usaha bersama yang beranggotakan orang-orang atau badan
hukum koperasi dengan melaksanakan kegiatannya berdasarkan prinsip ekonomi juga
berperan sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas
kekeluargaan. Koperasi bertujuan untuk menyejahterakan anggotanya, dari
penjelasan diatas dapat diartikan tujuan koperasi adalah memberikan nilai
tambah secara ekonomi kepada anggotanya dibandingkan dengan sebelum anggota
koperasi tersebut bergabung dengan koperasi.
Koperasi dibentuk sebagai usaha bersama yang dibangun
dengan modal bersama. Modal koperasi berasal dari simpanan pokok, simpanan
wajib, dan penyisihan sisa hasil usaha. Selain itu, bantuan dari pihak luar,
seperti pemerintah ataupun swasta. Koperasi merupakan organisasi yang
bersifat terbuka dan sukarela. Tujuan koperasi yaitu meningkatkan kesejahteraan
anggotanya. Untuk mencapai tujuan tersebut anggota koperasi mempunyai
kewajiban. Kewajiban yang dimaksud ialah membayar simpanan pokok dan simpanan
wajib.
Beberapa pengertian koperasi:
Ø Merupakan
perkumpulan orang-orang yang termasuk badan hukum yang mempunyai kepentingan
dan juga tujuan yang sama
Ø Menggabungkan
diri secara sukarela menjadi anggota dan mempunyai hak dan kewajiban yang sama
sebagai pencermin demokrasi dalam ekonomi
Ø Kerugian
dan keuntungan ditanggung dan dinikmati bersama secara adil
Ø Pengawasan
dilakukan oleh anggota
Ø Mempunyai
sifat saling tolong menolong
Ø Membayar
sejumlah uang sebagai simpanan pokok dan simpanan wajib sebagai syarat menjadi
anggota
Prinsip-prinsip ekonomi koperasi
Prinsip
koperasi adalah suatu sistem ide-ide abstrak yang merupakan petunjuk untuk
membangun koperasi yang yang efektif dan tahan lama. Prinsip koperasi terbaru
yang dikembangkan International Cooperative (federasi koperasi non – pemerintah
internasional) adalah anggota yang bersifat terbuka dan sukarela, pengelolaan
yang demokratis, partisipasi anggota dalam ekonomi kebebasan dan otonomi, serta
pengembangan pendidikan, pelatihan, dan informasi.
Ada beberapa pendapat mengenai prinsip-prinsip Koperasi,
yaitu:
A. PRINSIP-PRINSIP MUNKNER
Menurut Prinsip Munker Prinsip koperasi terdiri dari:
a. Keanggotaan bersifat sukarela
b. Keanggotaan terbuka
c. Pengembangan anggota
d. Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
e. Manajemen dan pengawasan dilaksanakan scr demokratis
f. Koperasi sbg kumpulan orang-orang
g. Modal yang berkaitan dg aspek sosial tidak dibagi
h. Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi
I. Perkumpulan dengan sukarela
j. Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
k. Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
l. Pendidikan anggota
Menurut Prinsip Munker Prinsip koperasi terdiri dari:
a. Keanggotaan bersifat sukarela
b. Keanggotaan terbuka
c. Pengembangan anggota
d. Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
e. Manajemen dan pengawasan dilaksanakan scr demokratis
f. Koperasi sbg kumpulan orang-orang
g. Modal yang berkaitan dg aspek sosial tidak dibagi
h. Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi
I. Perkumpulan dengan sukarela
j. Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
k. Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
l. Pendidikan anggota
B. PRINSIP ROCHDALE
a. Pengawasan secara demokratis
b. Keanggotaan yang terbuka
c. Bunga atas modal dibatasi
d. Pembagian sisa hasil usaha kepada anggota sebanding dengan jasa masing-masing anggota
e. Penjualan sepenuhnya dengan tunai
f. Barang-barang yang dijual harus asli dan tidak yang dipalsukan
g. Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota dengan prinsip-prinsip anggota
h. Netral terhadap politik dan agama
a. Pengawasan secara demokratis
b. Keanggotaan yang terbuka
c. Bunga atas modal dibatasi
d. Pembagian sisa hasil usaha kepada anggota sebanding dengan jasa masing-masing anggota
e. Penjualan sepenuhnya dengan tunai
f. Barang-barang yang dijual harus asli dan tidak yang dipalsukan
g. Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota dengan prinsip-prinsip anggota
h. Netral terhadap politik dan agama
C.PRINSIP RAIFFEISEN
a. Swadaya
b. Daerah kerja terbatas
c. SHU untuk cadangan
d. Tanggung jawab anggota tidak terbatas
e. Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
f. Usaha hanya kepada anggota
g. Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang
a. Swadaya
b. Daerah kerja terbatas
c. SHU untuk cadangan
d. Tanggung jawab anggota tidak terbatas
e. Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
f. Usaha hanya kepada anggota
g. Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang
D. PRINSIP HERMAN SCHULZE
a. Swadaya
b. Daerah kerja tak terbatas
c. SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
d. Tanggung jawab anggota terbatas
e. Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
f. Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota
a. Swadaya
b. Daerah kerja tak terbatas
c. SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
d. Tanggung jawab anggota terbatas
e. Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
f. Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota
E. PRINSIP ICA
a. Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat-buat
b. Kepemimpinan yang demokratis atas dasar satu orang satu suara
c. Modal menerima bunga yang terbatas (bila ada)
d. SHU dibagi 3 : cadangan, masyarakat, ke anggota sesuai dengan jasa masing-masing
e. Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus menerus
f. Gerakan koperasi harus melaksanakan kerjasama yang erat, baik ditingkat regional, nasional maupun internasional
a. Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat-buat
b. Kepemimpinan yang demokratis atas dasar satu orang satu suara
c. Modal menerima bunga yang terbatas (bila ada)
d. SHU dibagi 3 : cadangan, masyarakat, ke anggota sesuai dengan jasa masing-masing
e. Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus menerus
f. Gerakan koperasi harus melaksanakan kerjasama yang erat, baik ditingkat regional, nasional maupun internasional
F. PRINSIP / SENDI KOPERASI
MENURUT UU NO. 12/1967
a. Sifat keanggotaan sukarela dan terbuka untuk setiap warga negara Indonesia
b. Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pemimpin demokrasi dalam koperasi
c. Pembagian SHU diatur menurut jasa masing-masing anggota
d. Adanya pembatasan bunga atas modal
e. Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya
f. Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka
g. Swadaya, swakarta dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya pada diri sendiri
a. Sifat keanggotaan sukarela dan terbuka untuk setiap warga negara Indonesia
b. Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pemimpin demokrasi dalam koperasi
c. Pembagian SHU diatur menurut jasa masing-masing anggota
d. Adanya pembatasan bunga atas modal
e. Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya
f. Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka
g. Swadaya, swakarta dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya pada diri sendiri
G. PRINSIP KOPERASI UU NO.
25 / 1992
a. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
b. Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
c. Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
d. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
e. Kemandirian
f. Pendidikan perkoperasian
g. Kerjasama antar koperasi
a. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
b. Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
c. Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
d. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
e. Kemandirian
f. Pendidikan perkoperasian
g. Kerjasama antar koperasi
Prinsip ekonomi yang
digunakan koperasi:
1. Kita Selalu Melakukan Trade Off
2. Biaya adalah Segala Sesuatu yang Anda
korbankan untuk memperoleh sesuatu
3. Orang Rasional Berpikir Secara Bertahap
4. Orang Selalu bereaksi terhadap insentif
5. Perdagangan Dapat Menguntungkan Semua
Pihak
6. Pasar Secara Umum Merupakan Wahana yang
Baik Guna Mengkoordinasikan Kegiatan Ekonomi
7. Pemerintah Ada Kalanya Dapat Memperbaiki
Hasil Kerja Mekanisme Pasar
8. Standar Hidup di suatu negara tergantung
pada kemampuannya memproduksi barang dan jasa
9. Harga-harga akan meningkat apabila
pemerintah mencetak uang terlalu banyak
10. Masyarakat menghadapi trade-off jangka
pendek antara inflasi dan pengangguran
Ciri-ciri khas ekonomi koperasi
Ciri khas yang dimiliki koperasi yang tidak ada di
perekonomian umum adalah:
v Sistem permodalan
yang bersifat gotong royong
Setiap anggota diberikan
kewajiban untuk membayar simpanan wajib dan simpanan pokok yang sudah
ditentukan
v Sistem pengelolaan
dan operasional yang dilaksanakan dan di pertanggung jawabkan pada anggota
Maksudnya kepemilikan badan
usaha terebut adalah milik anggota, sehingga memilki kesetaraan dalam kedudukan
pengelolaan lembaga.
v Dalam pelaksanaannya
diperuntukan dan diprioritaskan untuk kepentingan anggotanya
Ciri ekonomi seperti ini adalah
dalam rangka untuk memenuhi kepentingan anggotanya. Dari ciri-ciri prinsip
ekonomi tersebut di atas menandakan bahwa terdapat perbedaan antara prinsip
ekonomi koperasi dengan prinsip ekonomi umum, termasuk dalam kerangka
memperoleh laba yang harus ditetapkan oleh anggota besaran laba tersebut.
Oleh karenanya prinsip ekonomi koperasi sangat cocok untuk
diterapkan dalam masyrakat yang majemuk dan penuh keterbatasan fasilitas,
sedangkan prinsip ekonomi umum adalah menentukan dalam penentuan pendapatan
labanya disesuaikan dengan situasi dan kondisi saat tertentu.
Itulah yang menjadi perbedaan dan cirri-ciri khusus
perekonomian yang disusun dan dilaksanakan berdasarkan asas kooperatif.
sumber:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar